Diguyur Hujan, Kapolres Rote Ndao Temui Massa Protes Penahanan Mantan Anggota Dewan Dalam Kasus ITE
Akhirnya dipilih solusi bahwa dua orang perwakilan keluarga diijinkan membesuk tersangka EFM dalam ruang tahanan.
Baca Juga:
Erasmus Frans Mandato sendiri merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang kini ditetapkan sebagai tersangka karena sebuah postingan di media sosial (medsos).
Kasus yang menjerat Erasmus Frans Mandato bermula dari sebuah postingan di akun Facebook pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, Erasmus mengkritik PT Bo'a Development yang diduga menutup akses jalan menuju pantai wisata Bo'a, Kabupaten Rote Ndao.
Kritik itulah yang kemudian berujung laporan polisi oleh Samsul Bahri, kuasa PT Bo'a Development.
Polres Rote Ndao kemudian menetapkan Erasmus sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Erasmus, Hary Pandie menyayangkan langkah Polres yang langsung menahan kliennya. Ia menilai penegakan hukum berjalan timpang.
"Kita menghargai proses hukum, tapi jangan tebang pilih. Sebelumnya ada kasus mangrove juga, mengapa tidak diusut tuntas? Ini orang hanya kritik sedikit malah dipidanakan," tegasnya belum lama ini.
Penahanan Erasmus Frans Mandato juga memicu gelombang protes dari masyarakat Rote.
Sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Rote Barat dan Rote Barat Daya sebelumnya telah mendatangi Mapolres untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kapolres.
Dua Kasus Zinah Dituntaskan, Polsek Rote Barat Laut Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Muhaimin Soroti Ancaman Digital dan AI pada Remaja, Penguatan Regulasi dan Literasi Digital Harus Diperkuat
Alasan Sakit, Berkas Perkara Dan Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Gencarkan Kegiatan Police Goes To School, Polres Rote Ndao Ajak Siswa Cegah Kenakalan Remaja di Sekolah
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas