Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat, Keluarga Ngada di Kupang Gelar Acara Adat dan Nyatakan Sikap

digtara.com -Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen IV Korbrimob Polri.
Baca Juga:
Ia menjadi salah satu personel yang diduga terlibat dalam insiden meninggalnya driver ojek online, Affan Kurniawan, yang diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat.
KKEPP menilai, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri ini tidak profesional dalam menangani aksi yang terjadi pada 28 Agustus 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam penjelasannya menyebutkan putusan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sudah dilakukan oleh KKEPP terhadap Cosmas.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu atas nama saudara Affan Kurniawan," kata Trunoyudo pada Rabu (3/9/2025).
Kompol K dinilai terbukti melakukan pelanggaran KEPP setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas.
Sesepuh dan paguyuban Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) di Kupang pun bersikap dengan keluarnya keputusan ini.
Keluarga asal Ngada di Kupang langsung menggelar pertemuan di Kupang melibatkan sesepuh, pengurus IKADA dan mahasiswa asal Kabupaten Ngada di Kupang.
Mereka berkumpul di kediaman Darius Tiwu Hero, di Jalan Bajawa Oepoi, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang pada Kamis (4/9/2025).
Keluarga asal Ngada menggelar upacara adat Zia ura ngana (Mate Ngana).
Dalam acara adat ini, para sesepuh melantunkan doa dan syair dalam bahasa daerah serta melemparkan beras ke ternak babi.
Dalam prosesi itu juga disembelih seekor babi dengan cara membelah kepala babi dengan parang.
Kemudian para sesepuh ke Polda NTT untuk menyatakan sikap keluarga Ngada atas hasil sidang kode etik Polri yang telah memberhentikan tidak dengan hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.
Dari Polda NTT, mereka ke kantor gubernur NTT menemui gubernur NTT dan ke kantor DPRD NTT untuk menyampaikan pernyataan sikap melalui lembaga dewan.
Dr Sipri Radho Toly, ketua IKADA Kupang mengaku kalau keluarga Ngada di Kupang menyatakan duka cita yang mendalam dan prihatin atas meninggalnya Affan Kurniawan, ojek online dalam aksi massa di Jakarta.
IKADA pun menyampaikan surat terbuka kepada presiden RI dengan tembusan kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI.
Terhadap putusan PTDH, IKADA menolak dengan keras putusan PTDH, menolak dengan keras mekanisme sidang kode etik yang terkesan terlalu cepat.
IKADA juga memandang bahwa Kompol Cosmas saat itu bukan bertindak sebagai komandan tetapi menyelamatkan diri dari aksi massa yang anarkhis.
"Selain itu tujuh anggota Brimob adalah orang yang dikorbankan atas aksi massa," tandasnya.
IKADA menuntut pertanggungjaaaban Kapolri terhadap putusan ini karena Kompol Cosmas menjalankan tugas negara.
IKADA berharap agar putusan PTDH bisa ditinjau kembali dan berharap hanya dikenakan putusan yang tidak mengarah pada PTDH.
Darius Tiwu dan Antonius Ngaja Leza, dua tokoh Ngada menyebutkan kalau upacara dan ritual adat yang digelar merupakan bentuk keprihatinan atas putusan tersebut.
Ritual ini digelar setiap kali ada kejadian yang melibatkan banyak orang untuk memohon doa leluhur.
Tradisi buang beras disertai penyembelihan babi bermakna sebagai doa kepada leluhur agar warga Ngada selalu dilindungi
Kompol I Ketut Mastina dari Dit Intelkam Polda NTT meminta agar aksi dilakukan dengan baik dan masih ada ruang banding yang bisa dilakukan atas putusan yang ada.
Peristiwa tragis yang menewaskan Affan Kurniawan diusut Mabes Polri.
Divisi Propam Polri menahan tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat.
Dalam pemeriksaan, Propam membagi pelanggaran ke dalam dua kategori: Pelanggaran berat: Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di depan sebelah kiri) dan Bripka Rohmat, pengemudi rantis Brimob.
Pelanggaran sedang: Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.
Kompol Cosmas maupun Bripka R diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat, sedangkan lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan masuk kategori pelanggaran sedang.
Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya.

Diancam dan Nyaris Dibacok Pemuda Mabuk Miras, Karyawan Hotel di Kupang Lapor Polisi

Dua Truk Pengangkut Miras Diamankan Polisi

164 Anggota Polres Kupang Siaga Mako Amankan Libur Akhir Pekan

Kapolda NTT Motivasi 100 siswa SRMP 19 Naibonat Kupang

Kunjungi SRMP 19 Naibonat Kupang, Kapolda NTT Beri Inspirasi Dan Bagi Bantuan
