Sabtu, 24 Januari 2026

Berkas P21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus KDRT ke Kejaksaan Negeri Kupang

Imanuel Lodja - Rabu, 03 September 2025 17:48 WIB
Berkas P21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus KDRT ke Kejaksaan Negeri Kupang
ist
Penyidik PPA Polda NTT melimpahkan tersangka KDRT ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu (3/9/2025)

digtara.com -Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga:

Tersangka NA (38) disangkakan melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) dan/atau pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh tim penyidik Polda NTT dipimpin AKP Fridinari D. Kameo bersama Brigpol Rany Mbau di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P21).

"Berkas perkara tersangka Nur Alim sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati NTT. Oleh karena itu penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Kupang sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kombes Patar.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyerahan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan.

"Seluruh rangkaian kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti berjalan kondusif. Ke depan, kami berharap proses peradilan dapat berlangsung transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," tambahnya.

Kombes Patar juga menegaskan komitmen Polda NTT dalam menangani setiap laporan terkait KDRT secara serius dan profesional.

"Kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang tidak bisa dianggap remeh. Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban, serta memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan transparan," tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas

Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas

Nelayan di Alor-NTT Hilang saat Melaut, Kapolres Kerahkan Anggota Bantu Temukan Korban

Nelayan di Alor-NTT Hilang saat Melaut, Kapolres Kerahkan Anggota Bantu Temukan Korban

Penerimaan Polri Sumber Sarjana Dibuka, Wakapolda NTT Minta Peserta Percaya Pada Kemampuan Diri

Penerimaan Polri Sumber Sarjana Dibuka, Wakapolda NTT Minta Peserta Percaya Pada Kemampuan Diri

Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga

Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga

Polri Siaga Pantau Aktivitas Gunung Berapi dan Minta Warga Waspada

Polri Siaga Pantau Aktivitas Gunung Berapi dan Minta Warga Waspada

Brimob Polda NTT Bersihkan Pohon Tumbang di Jalur Tanadaru

Brimob Polda NTT Bersihkan Pohon Tumbang di Jalur Tanadaru

Komentar
Berita Terbaru