Rabu, 22 Oktober 2025

Berkas P21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus KDRT ke Kejaksaan Negeri Kupang

Imanuel Lodja - Rabu, 03 September 2025 17:48 WIB
Berkas P21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus KDRT ke Kejaksaan Negeri Kupang
ist
Penyidik PPA Polda NTT melimpahkan tersangka KDRT ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu (3/9/2025)

digtara.com -Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga:

Tersangka NA (38) disangkakan melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) dan/atau pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh tim penyidik Polda NTT dipimpin AKP Fridinari D. Kameo bersama Brigpol Rany Mbau di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P21).

"Berkas perkara tersangka Nur Alim sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati NTT. Oleh karena itu penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Kupang sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kombes Patar.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyerahan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan.

"Seluruh rangkaian kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti berjalan kondusif. Ke depan, kami berharap proses peradilan dapat berlangsung transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," tambahnya.

Kombes Patar juga menegaskan komitmen Polda NTT dalam menangani setiap laporan terkait KDRT secara serius dan profesional.

"Kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang tidak bisa dianggap remeh. Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban, serta memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan transparan," tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT-Divhubinter Polri-AFP Perkuat Sinergi Internasional

Polda NTT-Divhubinter Polri-AFP Perkuat Sinergi Internasional

Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT

Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT

Buron 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Buron 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Hentikan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Saatnya Rumah Jadi Tempat Aman

Hentikan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Saatnya Rumah Jadi Tempat Aman

Ketua DPRD Kabupaten Malaka Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Ketua DPRD Kabupaten Malaka Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Polda NTT Terapkan Standar Kesehatan Tinggi MBG Bagi 2.692 Penerima

Polda NTT Terapkan Standar Kesehatan Tinggi MBG Bagi 2.692 Penerima

Komentar
Berita Terbaru