Berkas P21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus KDRT ke Kejaksaan Negeri Kupang
Imanuel Lodja - Rabu, 03 September 2025 17:48 WIB

ist
Penyidik PPA Polda NTT melimpahkan tersangka KDRT ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu (3/9/2025)
Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan.
Baca Juga:
"Seluruh rangkaian kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti berjalan kondusif. Ke depan, kami berharap proses peradilan dapat berlangsung transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," tambahnya.
Kombes Patar juga menegaskan komitmen Polda NTT dalam menangani setiap laporan terkait KDRT secara serius dan profesional.
"Kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang tidak bisa dianggap remeh. Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban, serta memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan transparan," tegasnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Apresiasi Dukungan Polri Sukseskan Tahapan Pemilu, KPU NTT Silaturahmi dengan Kapolda NTT

Polda NTT Amankan Dua Warga Sulawesi Terkait Kasus BBM

Kawasan Hutan di Bolok-Kupang Terbakar, Polda NTT Turun Tangan Padamkan Kebakaran

Komodo Timur Brimobda NTT Dilepas ke Jakarta dengan Tarian Samato

100 Personil Brimob Polda NTT BKO ke Polda Metro Jaya

Kapolda NTT Imbau Masyarakat Jaga Persatuan dan Tidak Terprovokasi Isu
Komentar