Berkas P21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus KDRT ke Kejaksaan Negeri Kupang
Imanuel Lodja - Rabu, 03 September 2025 17:48 WIB
ist
Penyidik PPA Polda NTT melimpahkan tersangka KDRT ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu (3/9/2025)
Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan.
Baca Juga:
"Seluruh rangkaian kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti berjalan kondusif. Ke depan, kami berharap proses peradilan dapat berlangsung transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," tambahnya.
Kombes Patar juga menegaskan komitmen Polda NTT dalam menangani setiap laporan terkait KDRT secara serius dan profesional.
"Kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang tidak bisa dianggap remeh. Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban, serta memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan transparan," tegasnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas
Nelayan di Alor-NTT Hilang saat Melaut, Kapolres Kerahkan Anggota Bantu Temukan Korban
Penerimaan Polri Sumber Sarjana Dibuka, Wakapolda NTT Minta Peserta Percaya Pada Kemampuan Diri
Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga
Polri Siaga Pantau Aktivitas Gunung Berapi dan Minta Warga Waspada
Brimob Polda NTT Bersihkan Pohon Tumbang di Jalur Tanadaru
Komentar