Senin, 29 Juni 2026

Polda NTT Amankan Dua Warga Sulawesi Terkait Kasus BBM

Imanuel Lodja - Rabu, 03 September 2025 15:57 WIB
Polda NTT Amankan Dua Warga Sulawesi Terkait Kasus BBM
ist
Kapolda NTT didampingi Dirreskrimsus, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda NTT menjelaskan soal pengungkapan kasus BBM yang ditangani Polda NTT, Rabu (3/9/2025)

"Dari hasil penjualan tersebut, diperkirakan nilai keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,8 miliar. BBM ini dijual dengan harga antara Rp 16.000 hingga Rp 18.000 per liter kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo," jelas Kombes Hans.

Baca Juga:

Kedua tersangka terbukti mengetahui sekaligus terlibat aktif dalam pengisian dan penjualan BBM bersubsidi tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi dan uji laboratorium, dipastikan bahwa BBM yang diamankan adalah jenis biosolar bersubsidi. Modus yang digunakan adalah menjual BBM kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo sebanyak 21 kali transaksi," terang Dirkrimsus.

Kapolda NTT menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mempermainkan distribusi BBM bersubsidi.

"Kami tegaskan, Polda NTT tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Upaya ini adalah bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat Nusa Tenggara Timur agar tidak dirugikan akibat ulah segelintir oknum," ujarnya.

Irjen Rudi Darmoko juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan.

Menurutnya, distribusi BBM bersubsidi harus diawasi bersama agar tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Lautan kita luas, dan pengawasan memang penuh tantangan. Namun dengan sinergi dan dukungan masyarakat, kami yakin penyalahgunaan seperti ini bisa kita hentikan. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu," tandas Kapolda NTT.

Kapal SPOB Sisar Matiti 01 berangkat dari Bitung-Sulawesi Utara pada 21 Februari 2025.

Kapal tiba di wilayah perairan Labuan Bajo-Kabupaten Manggarai Barat pada 2 Maret 2025.

Kapal SPOB Sisar Matiti 01 tersebut kemudian melakukan kegiatan perniagaan/penjualan BBM jenis solar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah kepada kapal-kapal Phinisi wisata di perairan Labuan Bajo-Kabupaten Manggarai Barat dengan cara Ship To Ship (STS).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kakanwil Ditjenpas NTT-Kapolda NTT dan Kejati NTT Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Kakanwil Ditjenpas NTT-Kapolda NTT dan Kejati NTT Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Kapolda NTT Peduli Warga Kurang Mampu di Kupang Melalui Bantuan Rumah Harapan

Kapolda NTT Peduli Warga Kurang Mampu di Kupang Melalui Bantuan Rumah Harapan

Dukung Peningkatan Akses Pendidikan, Kapolda NTT Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kupang

Dukung Peningkatan Akses Pendidikan, Kapolda NTT Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kupang

Sambil Bagi Bansos, Kapolda NTT Resmikan Sejumlah Titik Sumur Bor di Kota Kupang

Sambil Bagi Bansos, Kapolda NTT Resmikan Sejumlah Titik Sumur Bor di Kota Kupang

Tiga Bulan Terakhir Polres Sikka Ungkap Enam Kasus BBM

Tiga Bulan Terakhir Polres Sikka Ungkap Enam Kasus BBM

Polisi Tangkap Tangan Pria di Rote Ndao Saat Salah Gunakan BBM Bersubsidi

Polisi Tangkap Tangan Pria di Rote Ndao Saat Salah Gunakan BBM Bersubsidi

Komentar
Berita Terbaru