Kamis, 23 Oktober 2025

Polda NTT Amankan Dua Warga Sulawesi Terkait Kasus BBM

Imanuel Lodja - Rabu, 03 September 2025 15:57 WIB
Polda NTT Amankan Dua Warga Sulawesi Terkait Kasus BBM
ist
Kapolda NTT didampingi Dirreskrimsus, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda NTT menjelaskan soal pengungkapan kasus BBM yang ditangani Polda NTT, Rabu (3/9/2025)

"Dari hasil penjualan tersebut, diperkirakan nilai keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,8 miliar. BBM ini dijual dengan harga antara Rp 16.000 hingga Rp 18.000 per liter kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo," jelas Kombes Hans.

Baca Juga:

Kedua tersangka terbukti mengetahui sekaligus terlibat aktif dalam pengisian dan penjualan BBM bersubsidi tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi dan uji laboratorium, dipastikan bahwa BBM yang diamankan adalah jenis biosolar bersubsidi. Modus yang digunakan adalah menjual BBM kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo sebanyak 21 kali transaksi," terang Dirkrimsus.

Kapolda NTT menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mempermainkan distribusi BBM bersubsidi.

"Kami tegaskan, Polda NTT tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Upaya ini adalah bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat Nusa Tenggara Timur agar tidak dirugikan akibat ulah segelintir oknum," ujarnya.

Irjen Rudi Darmoko juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan.

Menurutnya, distribusi BBM bersubsidi harus diawasi bersama agar tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Lautan kita luas, dan pengawasan memang penuh tantangan. Namun dengan sinergi dan dukungan masyarakat, kami yakin penyalahgunaan seperti ini bisa kita hentikan. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu," tandas Kapolda NTT.

Kapal SPOB Sisar Matiti 01 berangkat dari Bitung-Sulawesi Utara pada 21 Februari 2025.

Kapal tiba di wilayah perairan Labuan Bajo-Kabupaten Manggarai Barat pada 2 Maret 2025.

Kapal SPOB Sisar Matiti 01 tersebut kemudian melakukan kegiatan perniagaan/penjualan BBM jenis solar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah kepada kapal-kapal Phinisi wisata di perairan Labuan Bajo-Kabupaten Manggarai Barat dengan cara Ship To Ship (STS).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT

Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

Gandeng Kelompok Tani, Polres TTU Kelola 69 Hektar Lahan Jagung

Gandeng Kelompok Tani, Polres TTU Kelola 69 Hektar Lahan Jagung

Kapolda NTT-KI Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Kapolda NTT-KI Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Jateng Juara Umum MQK Nasional 2025, Borong 10 Medali Emas

Jateng Juara Umum MQK Nasional 2025, Borong 10 Medali Emas

Kapolda NTT Bantu Lansia di Manggarai Timur Untuk Renovasi Rumah Tinggal

Kapolda NTT Bantu Lansia di Manggarai Timur Untuk Renovasi Rumah Tinggal

Komentar
Berita Terbaru