Jumat, 29 Agustus 2025

Buronan Kasus Asusila Ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Banjarmasin

Imanuel Lodja - Jumat, 29 Agustus 2025 14:30 WIB
Buronan Kasus Asusila Ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Banjarmasin
ist
Buronan kasus asusila diamankan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang
digtara.com -Ardy Hayong ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:

Ardy yang sempat menghilang selama beberapa waktu merupakan terpidana kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ardy tiba di Bandara El Tari Kupang dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan pada Kamis (28/8/2025) petang sekitar pukul 15.51 Wita dengan pengawalan ketat dari Kejari Oelamasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan menyebutkan kalau Ardy ditangkap di lokasi kerjanya sebagai sales di salah satu perusahaan di Kecamatan Batu Apung, Kabupaten Banjarmasin.

"Ardy kita tangkap setelah sempat menjadi buronan selama empat tahun," ujar
Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Kamis (28/8/2025).

Penangkapan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Ardy bersalah pada 2021.

Dalam putusan tersebut, Ardy divonis tujuh tahun penjara, tetapi dalam perjalanannya, ia kabur. Jaksa kemudian berupaya melakukan pengejaran namun tak menemukannya.

"Melalui serangkaian pencarian dan kerja sama antara Kejari Oelamasi, Kejati NTT, dan Kejagung, maka terpidana kasus asusila ini kami berhasil menangkapnya tanpa perlawanan," jelas Yupiter.

Ardy menjalani persidangan pada 2020 dan divonis pada 2021. Yupiter menyebut, Ardy baru menjalani hukuman selama satu tahun.

"Dia menjadi buronan sejak tahun 2021. Jadi kami sudah lakukan pencarian beberapa tahun baru temukan keberadaan terpidana ini," tambah Yupiter.

Selama pelariannya, Ardy sering berpindah-pindah lokasi. Mulai dari Papua, Sulawesi dan sejumlah lokasi lainnya.

"Sering berpindah-pindah lokasi dan baru kami temukan di Banjarmasin. Jadi saat saya dilantik jadi Kajari Oelamasi selama tiga minggu, maka saya mulai pelajari daftar buronan yang belum ditangkap. Syukur ada progres dalam penangkapan buronan ini," tandas Yupiter.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Berkas Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Menewaskan Dokter P21, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berkas Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Menewaskan Dokter P21, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Tuntaskan Kasus ITE, Penyidik Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan

Tuntaskan Kasus ITE, Penyidik Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan

Berkas Perkara Korupsi Rp 7,4 Miliar Lengkap, Polda NTT Limpahkan Tersangka Dirut PT Flobamor NTT ke Kejaksaan

Berkas Perkara Korupsi Rp 7,4 Miliar Lengkap, Polda NTT Limpahkan Tersangka Dirut PT Flobamor NTT ke Kejaksaan

Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Berkas Perkara Pembunuhan Kepala Desa di Ngada-NTT Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Pembunuhan Kepala Desa di Ngada-NTT Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru