Warga Sabu Raijua Kuras Uang dari Rekening WNA Spanyol, Korban Pilih Penyelesaian Secara Damai

digtara.com -Fridolin Karim, warga Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) nyaris berurusan dengan hukum.
Baca Juga:
Ia menguras uang dalam rekening milikk Alvaro Antonio Alcalde Grau, Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol.
Beruntung korban Alvaro memaafkan perbuatan pelaku dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Namun syaratnya, Fridolin mengembalikan secara tunai uang Rp 10 juta milik Alvaro.
Fridolin pun diharuskan membuat surat penyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya dihadapan aparat kepolisian Polres Sabu Raijua pada Selasa (26/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (27/8/2025).
Kasus ini bermula pada Rabu (20/8/2025) pekan lalu.
Pelaku Fridolin bertemu dengan korban Alvaro di pelabuhan feri Bolok, Kabupaten Kupang.
Keduanya akan berangkat dengan tujuan yang sama menggunakan kapal feri Inerie II menuju ke Kabupaten Sabu Raijua.
Diatas kapal, pelaku menawarkan diri untuk membantu mengangkat barang bawaan korban ke kapal feri
Ketika kapal berlayar ke Sabu Raijua, pelaku menanyakan tempat tinggal korban saat tiba di Kabupaten Sabu Raijua.
Korban mengaku kalau ia belum tahu akan tinggal dimana selama berada di Kabupaten Sabu Raijua.
Pelaku menawarkan korban untuk tinggal bersamanya di rumahnya di Desa Depa, Kecamatan Sabu Barat (rumah milik kakak ipar pelaku).
Kamis, 21 Agustus 2025, keduanya tiba di pelabuhan Seba, Kabupaten Sabu Raijua dan langsung ke rumah kakak ipar pelaku di Desa Depe untuk beristirahat dan bermalam sambil korban mencari penginapan di Kabupaten Sabu Raijua.
Keesokan harinya, Jumat, 22 Agustus 2025, pelaku meminta tolong kepada korban yang masih menginap di rumah kakak iparnya untuk mengisi pulsa handphonenya Rp 10.000.
Korban Alvaro memberikan handphonenya kepada pelaku untuk melakukan pengisian pulsa lewat aplikasi Go Pay. Korban memiliki saldo sebesar Rp 10.540.000.
Melihat saldo milik korban sebanyak itu, pelaku kemudian tanpa sepengetahuan korban mulai mentransfer uang korban sebesar Rp 10.000.000 ke saldo Go Pay miliknya, lalu mentransfer lagi ke Bank BNI miliknya dengan nomor rekening 1894250160.
Pelaku kemudian mengajak korban mengunjungi tempat wisata Kelabba Madja di Kecamatan Hawu Mehara dan melakukan foto bersama.
Sekembalinya dari tempat wisata, korban pun menemukan penginapan sehingga korban menginap di penginapan Petikuswan di Kelurahan Mebba, Kabupaten Sabu Raijua.
Jumat, 25 Agustus 2025 petang, korban baru menyadari bahwa saldo pada aplikasi Go Pay nya telah berkurang sebesar Rp 10.000.000.
Korban kaget karena uang dalam rekeningnya sudah ditransfer ke akun Go Pay lainnya yang tidak dikenali korban.
Namun korban curiga kalau pelaku Fridolin Karim lah yang telah mentransfer uang dari rekening korban.
Korban pun melaporkan ke SPKT Polres Sabu Raijua dan meminta bantuan kepada anggota Polres Sabu Raijua untuk mencari keberadaan pelaku.
KBO Satreskrim Polres Sabu Raijua, Ipda Subur Gunawan dan Kanit Tipiter, Ipda Imanuel R.Y Boling bersama anggota Reskrim serta Satuan Intel ke rumah pelaku di Desa Depe.
Polisi bertemu dan menanyakan langsung terkait dengan hilangnya uang pada saldo Go Pay korban karena korban terakhir kali menginap di rumah kakak ipar pelaku.
Polisi memeriksa handphone pelaku dan ditemukan bukti bahwa nomor handphone pelaku sinkron dengan nomor pada akun Go Pay yang telah ditransfer uang sebesar Rp 10.000.000 tersebut
Anggota Polres Sabu Raijua langsung membawa pelaku ke Polres untuk ditindak lebih lanjut.
Setelah diinterogasi oleh penyidik Reskrim, pelaku mengakui bahwa dirinya yang secara diam-diam mentransfer uang Rp 10 juta ke akun Go Pay nya tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku beralasan kalau awalnya ia hanya ingin mengisi pulsa Rp 10.000.
Namun setelah melihat saldo dari korban yang cukup banyak, pelaku berubah pikiran dan mentransfer uang tersebut.
Pelaku berterus terang kalau uang tersebut masih tersimpan di rekening BNI.
Pelaku juga berniat untuk mengembalikan uang tersebut pada korban.
Korban menyetujui jika uangnya kembali maka korban siap memaafkan pelaku dan tidak membuat laporan polisi.
Namun apabila sebaliknya uang tersebut tidak dikembalikan, maka korban akan membuat laporan Polisi.
Anggota Reskrim bersama pelaku sudah mencoba untuk mengambil dana korban dengan cara mentransfer kembali uang tersebut kepada korban.
Namun karena pelaku memiliki kartu ATM BNI maka ada kesulitan untuk melakukan transaksi maupun pengecekan saldo pada ATM.
Pelaku pun diamankan di Polres Sabu Raijua karena uang tersebut belum dikembalikan
Korban juga belum membuat laporan polisi karena masih menunggu niat baik pelaku untuk mengembalikan uangnya.
Hingga Selasa, 26 Agustus 2025, pelaku akhirnya bisa mengembalikan uang korban setelah anggota Reskrim mencoba menghubungi pihak Bank BNI untuk berkoodinasi terkait transaksi uang yang ada di rekening bank BNI milik pelaku.
Pelaku pun membuat surat pernyataan dan tanda penyerahan barang dari pelaku dan korban.
Dalam kesepatan itu, pelaku mengakui kalau sebelumnya telah mengambil atau mentransfer uang dari saldo Go Pay milik korban sebesar Rp 10.000.000 ke saldo Go Pay milik pelaku.
Pelaku telah mentrasfer ke rekening bank BNI milik pelaku dengan nomor rekening 1894250160 atas nama Fridolin Karim senilai Rp 10.000.000.
Fridolin kemudian mengembalikan uang milik korban Rp 10.000.000 secara tunai.
Setelah menerima kembali uangnya, korban dan pelaku sepakat menyudahi masalah tersebut secara damai;
Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada korban maupun para turis mancanegara ataupun kepada seluruh masyarakat pribumi.
Korban bersedia memaafkan perbuatan pelaku dan tidak akan melanjutkan ke proses hukum selanjutnya.
Alvaro Antonio Alcalde Grau pun mengucapkan terima kasih kepada Polres Sabu Raijua yang telah merespon cepat laporannya dan membantu mengembalikan uangnya yang telah dicuri pelaku
"Kasusnya pun selesai dan pelaku sudah buat video permohonan maaf dan membuat surat pernyataan," tandas Kasat.

Berkas P21, Perkara People Smuggling WNA Asal China Dilimpahkan Polda NTT Ke Kejaksaan

Polsek Jajaran Polres Rote Ndao Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke - 80, Libatkan WNA dan Siswa Difabel

Belasan WNA Bangladesh Diamankan Polisi

Awas! Dana Bansos yang Mengendap di Rekening Lebih dari 3 Bulan Bakal Ditarik Negara

WNA Timor Leste Terjaring Operasi Patuh Turangga di Atambua-Belu
