Masih Dibawah Umur, Satu Tersangka Pemerkosaan di Malaka Dikenakan Wajib Lapor dan Tidak Ditahan

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Malaka menetapkan 12 orang pria sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap MH (15), remaja putri di Kabupaten Malaka, NTT.
Baca Juga:
Namun dari 12 orang tersangka, polisi hanya menahan 11 orang tersangka. "Satu tersangka yang masih dibawah umur dan kategori anak pelaku tidak ditahan. 11 orang yang merupakan pria dewasa sudah kita tahan sejak akhir pekan lalu," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim, Iptu Dominggus Duran pada Senin (25/8/2025).
Tersangka LKN (16) yang juga pacar korban MH dikenakan wajib lapor. "(pelaku anak) tidak ditahan tapi tetap wajib lapor setiap hari kerja," tandas Kasat.
Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Malaka juga sudah bersurat ke UPTD PPA Provinsi NTT untuk meminta pendampingan psikologis kepada korban MH.
"Kami sudah bersurat untuk minta pendampingan dan pemeriksaan psikologi ke UPTD PPA Provinsi NTT," tambah Kasat.
MH (15), remaja perempuan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan belasan pemuda.
Salah satu pelaku merupakan pacar korban dan merupakan anak dibawah umur.
Perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka ini ditangani polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/163/VIII/2025/ SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 17 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan nomor
SP. Sidik/43/VIII/2025/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran menyebutkan kalau korban pertama kali dicabuli pada Minggu, 6 Juli 2025 malam sekitar pukul 23.00 wita.
"Berawal dari pelaku LKN, pacar korban MH datang menjemput dan membawa korban menuju sebuah pondok di area persawahan di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka," ujar Kasat.
Setelah sampai di pondok, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh. Korban pun tidak bisa menolak dan melayani ajakan pelaku.
Setelah bersetubuh dengan LKN, datanglah empat tersangka lain masing-masing Milito Alexander De' Pazzi alias Pazzi, Melkior Nahak Bria alias Miki, Antonius Alfredo Nahak alias Rado dan Ponsiano Ino Nahak alias Ken. Keempat pelaku lain merupakan rekan dari LKN.
"LKN memaksa korban untuk melayani empat tersangka tersebut untuk bersetubuh," tandas Kasat. Lalu para tersangka tersebut secara bergiliran menyetubuhi korban.
Kejadian kedua pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.40 wita hingga Jumat, 11 Juli 2025 pukul 03.00 wita dini hari di pondok yang sama.
Saat itu, pelaku LKN menghubungi korban dan mengajak bertemu. Korban menuruti. lalu setelah bertemu, LKN membawa korban ke pondok yang sama.
"Di pondok tersebut sudah menunggu tersangka Rado dan Ken," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Nagekeo ini.
Kemudian pelaku LKN langsung menyetubuhi korban terlebih dahulu. Selanjutnya Rado dan Ken menyetubuhi korban secara bergiliran.
Kejadian ketiga pada Jumat, 15 Agustus 2025 malam sekitar pukul 23.00 wita. Saat itu, tersangka Damianus Nahak alias Arjun menghubungi korban dan
menjemput korban.
Setelah dijemput, korban dibawa ke pondok menggunakan sepeda motor. Lalu disusul oleh tersangka Daniel Paulinus Klau Nahak alias Dani.
Sesampainya di pondok, tersangka Dani menyetubuhi korban. Selanjutnya secara bergantian korban disetubuhi oleh tersangka Arjun.
Setelah dari pondok, tersangka Arjun dan Dani membawa korban ke rumah
milik tersangka Arjun di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Di rumah tersebut, sudah ada lima tersangka lainnya yakni Ulu, Virgo, Noldi, Manek dan Miki yang saat itu sedang mengkonsumsi miras.
Satu orang tersangka lainnya, Oscar Januarius Seran Lebo alias Oscar yang kebetulan tetangga dari tersangka Arjun melihat tersangka lainnya sedang berada di rumah tersangka Arjun tanpa mengetahui bahwa ada korban MH di rumah tersebut.
Setelah mengetahui bahwa ada korban yang sedang disetubuhi oleh tersangka Dani kemudian disusul oleh tersangka Siprianus Nahak Bau alias Ulu, maka tersangka Oscar pun turut serta menyetubuhi korban.
Perbuatan tersebut diikuti secara bergiliran oleh empat tersangka lainnya dimulai dari tersangka Virgolius Leki Fahik alias Virgo, kemudian Noldianus Petrus Seran Bau alias Noldi, disusul oleh Vitalis Yoseph Manek alias Manek dan terakhir oleh Melkior Nahak Bria alias Miki.
"Para tersangka tersebut menyetubuhi korban pada Jumat, 15 Agustus 2025 pukul 23.00 Wita hingga Sabtu, 16 Agustus 2025 pukul 03.00 wita dinihari," tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota ini.
Para tersangka pun sudah ditahan di sel Polres Malaka hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Satu pelaku diamankan pada Senin, 18 Agustus 2025, sementara 10 orang pelaku menyerahkan diri pada tanggal 19 Agustus 2025 dan satu pelaku lainnya menyerahkan diri pada Rabu, 20 Agustus 2025.
12 tersangka ini melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman sesuai pasal ini adalah paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000, atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu
ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran; jika hukumannya
berlainan, maka yang digunakan adalah peraturan yang terberat hukuman utamanya," ujar Kasat.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi antara lain saksi korban dan empat orang saksi lainnya pada pekan lalu.
"Penyidik (PPA Satreskrim) telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi/terlapor," tambah Kasat.
Penyidik juga telah menetapkan 12 orang tersangka yakni 11 orang dewasa dan satu orang tersangka masih kategori anak pelaku
"Penyidik melakukan pemberkasan berkas perkara dan pengiriman berkas perkara (Tahap I) ke kejaksaan" tandas Kasat.

Pelaku Penikaman Mahasiswa di Malaka Saat Pesta Menyerahkan Diri

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Remaja Putri di Malaka-NTT Diperkosa Belasan Pemuda, Salah Satu Pelaku Merupakan Pacar Korban

Sebulan, Polda NTT Menangkan Empat Gugatan Praperadilan

Mahasiswa Asal Belu Ditikam Saat Ikut Pesta di Malaka
