Kamis, 28 Agustus 2025

Masih Dibawah Umur, Satu Tersangka Pemerkosaan di Malaka Dikenakan Wajib Lapor dan Tidak Ditahan

Imanuel Lodja - Senin, 25 Agustus 2025 07:44 WIB
Masih Dibawah Umur, Satu Tersangka Pemerkosaan di Malaka Dikenakan Wajib Lapor dan Tidak Ditahan
net
ilustrasi.

Kejadian ketiga pada Jumat, 15 Agustus 2025 malam sekitar pukul 23.00 wita. Saat itu, tersangka Damianus Nahak alias Arjun menghubungi korban dan
menjemput korban.

Baca Juga:

Setelah dijemput, korban dibawa ke pondok menggunakan sepeda motor. Lalu disusul oleh tersangka Daniel Paulinus Klau Nahak alias Dani.

Sesampainya di pondok, tersangka Dani menyetubuhi korban. Selanjutnya secara bergantian korban disetubuhi oleh tersangka Arjun.

Setelah dari pondok, tersangka Arjun dan Dani membawa korban ke rumah
milik tersangka Arjun di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Di rumah tersebut, sudah ada lima tersangka lainnya yakni Ulu, Virgo, Noldi, Manek dan Miki yang saat itu sedang mengkonsumsi miras.

Satu orang tersangka lainnya, Oscar Januarius Seran Lebo alias Oscar yang kebetulan tetangga dari tersangka Arjun melihat tersangka lainnya sedang berada di rumah tersangka Arjun tanpa mengetahui bahwa ada korban MH di rumah tersebut.

Setelah mengetahui bahwa ada korban yang sedang disetubuhi oleh tersangka Dani kemudian disusul oleh tersangka Siprianus Nahak Bau alias Ulu, maka tersangka Oscar pun turut serta menyetubuhi korban.

Perbuatan tersebut diikuti secara bergiliran oleh empat tersangka lainnya dimulai dari tersangka Virgolius Leki Fahik alias Virgo, kemudian Noldianus Petrus Seran Bau alias Noldi, disusul oleh Vitalis Yoseph Manek alias Manek dan terakhir oleh Melkior Nahak Bria alias Miki.

"Para tersangka tersebut menyetubuhi korban pada Jumat, 15 Agustus 2025 pukul 23.00 Wita hingga Sabtu, 16 Agustus 2025 pukul 03.00 wita dinihari," tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota ini.

Para tersangka pun sudah ditahan di sel Polres Malaka hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Satu pelaku diamankan pada Senin, 18 Agustus 2025, sementara 10 orang pelaku menyerahkan diri pada tanggal 19 Agustus 2025 dan satu pelaku lainnya menyerahkan diri pada Rabu, 20 Agustus 2025.

12 tersangka ini melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Penikaman Mahasiswa di Malaka Saat Pesta Menyerahkan Diri

Pelaku Penikaman Mahasiswa di Malaka Saat Pesta Menyerahkan Diri

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Remaja Putri di Malaka-NTT Diperkosa Belasan Pemuda, Salah Satu Pelaku Merupakan Pacar Korban

Remaja Putri di Malaka-NTT Diperkosa Belasan Pemuda, Salah Satu Pelaku Merupakan Pacar Korban

Sebulan, Polda NTT Menangkan Empat Gugatan Praperadilan

Sebulan, Polda NTT Menangkan Empat Gugatan Praperadilan

Mahasiswa Asal Belu Ditikam Saat Ikut Pesta di Malaka

Mahasiswa Asal Belu Ditikam Saat Ikut Pesta di Malaka

Kasus Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka Terus Bergulir, Polisi Segera Periksa Saksi Dan Terlapor

Kasus Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka Terus Bergulir, Polisi Segera Periksa Saksi Dan Terlapor

Komentar
Berita Terbaru