Kamis, 28 Agustus 2025

Masih Dibawah Umur, Satu Tersangka Pemerkosaan di Malaka Dikenakan Wajib Lapor dan Tidak Ditahan

Imanuel Lodja - Senin, 25 Agustus 2025 07:44 WIB
Masih Dibawah Umur, Satu Tersangka Pemerkosaan di Malaka Dikenakan Wajib Lapor dan Tidak Ditahan
net
ilustrasi.

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Malaka menetapkan 12 orang pria sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap MH (15), remaja putri di Kabupaten Malaka, NTT.

Baca Juga:

Namun dari 12 orang tersangka, polisi hanya menahan 11 orang tersangka. "Satu tersangka yang masih dibawah umur dan kategori anak pelaku tidak ditahan. 11 orang yang merupakan pria dewasa sudah kita tahan sejak akhir pekan lalu," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim, Iptu Dominggus Duran pada Senin (25/8/2025).

Tersangka LKN (16) yang juga pacar korban MH dikenakan wajib lapor. "(pelaku anak) tidak ditahan tapi tetap wajib lapor setiap hari kerja," tandas Kasat.

Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Malaka juga sudah bersurat ke UPTD PPA Provinsi NTT untuk meminta pendampingan psikologis kepada korban MH.

"Kami sudah bersurat untuk minta pendampingan dan pemeriksaan psikologi ke UPTD PPA Provinsi NTT," tambah Kasat.

MH (15), remaja perempuan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan belasan pemuda.

Salah satu pelaku merupakan pacar korban dan merupakan anak dibawah umur.

Perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka ini ditangani polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/163/VIII/2025/ SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 17 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan nomor
SP. Sidik/43/VIII/2025/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran menyebutkan kalau korban pertama kali dicabuli pada Minggu, 6 Juli 2025 malam sekitar pukul 23.00 wita.

"Berawal dari pelaku LKN, pacar korban MH datang menjemput dan membawa korban menuju sebuah pondok di area persawahan di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka," ujar Kasat.

Setelah sampai di pondok, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh. Korban pun tidak bisa menolak dan melayani ajakan pelaku.

Setelah bersetubuh dengan LKN, datanglah empat tersangka lain masing-masing Milito Alexander De' Pazzi alias Pazzi, Melkior Nahak Bria alias Miki, Antonius Alfredo Nahak alias Rado dan Ponsiano Ino Nahak alias Ken. Keempat pelaku lain merupakan rekan dari LKN.

"LKN memaksa korban untuk melayani empat tersangka tersebut untuk bersetubuh," tandas Kasat. Lalu para tersangka tersebut secara bergiliran menyetubuhi korban.

Kejadian kedua pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.40 wita hingga Jumat, 11 Juli 2025 pukul 03.00 wita dini hari di pondok yang sama.

Saat itu, pelaku LKN menghubungi korban dan mengajak bertemu. Korban menuruti. lalu setelah bertemu, LKN membawa korban ke pondok yang sama.

"Di pondok tersebut sudah menunggu tersangka Rado dan Ken," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Nagekeo ini.

Kemudian pelaku LKN langsung menyetubuhi korban terlebih dahulu. Selanjutnya Rado dan Ken menyetubuhi korban secara bergiliran.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Penikaman Mahasiswa di Malaka Saat Pesta Menyerahkan Diri

Pelaku Penikaman Mahasiswa di Malaka Saat Pesta Menyerahkan Diri

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Remaja Putri di Malaka-NTT Diperkosa Belasan Pemuda, Salah Satu Pelaku Merupakan Pacar Korban

Remaja Putri di Malaka-NTT Diperkosa Belasan Pemuda, Salah Satu Pelaku Merupakan Pacar Korban

Sebulan, Polda NTT Menangkan Empat Gugatan Praperadilan

Sebulan, Polda NTT Menangkan Empat Gugatan Praperadilan

Mahasiswa Asal Belu Ditikam Saat Ikut Pesta di Malaka

Mahasiswa Asal Belu Ditikam Saat Ikut Pesta di Malaka

Kasus Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka Terus Bergulir, Polisi Segera Periksa Saksi Dan Terlapor

Kasus Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka Terus Bergulir, Polisi Segera Periksa Saksi Dan Terlapor

Komentar
Berita Terbaru