Remaja Putri di Malaka-NTT Diperkosa Belasan Pemuda, Salah Satu Pelaku Merupakan Pacar Korban

Salah satu pelaku merupakan pacar korban dan merupakan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka ini sudah ditangani polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/163/VIII/2025/ SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 17 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan nomor
SP. Sidik/43/VIII/2025/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran dalam keterangannya pada Sabtu (23/8/2025) menyebutkan kalau korban pertama kali dicabuli pada Minggu, 6 Juli 2025 malam sekitar pukul 23.00 wita.
"Berawal dari pelaku LKN, pacar korban MH datang menjemput dan membawa korban menuju sebuah pondok di area persawahan di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka," ujar Kasat.
Setelah sampai di pondok, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh. Korban pun tidak bisa menolak dan melayani ajakan pelaku.
Setelah bersetubuh dengan LKN, datanglah empat tersangka lain masing-masing Milito Alexander De' Pazzi alias Pazzi, Melkior Nahak Bria alias Miki, Antonius Alfredo Nahak alias Rado dan Ponsiano Ino Nahak alias Ken. Keempat pelaku lain merupakan rekan dari LKN.
"LKN memaksa korban untuk melayani empat tersangka tersebut untuk bersetubuh," tandas Kasat. Lalu para tersangka tersebut secara bergiliran menyetubuhi korban.
Kejadian kedua pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.40 wita hingga Jumat, 11 Juli 2025 pukul 03.00 wita dini hari di pondok yang sama.
Saat itu, pelaku LKN menghubungi korban dan mengajak bertemu. Korban menuruti. lalu setelah bertemu, LKN membawa korban ke pondok yang sama.
"Di pondok tersebut sudah menunggu tersangka Rado dan Ken," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Nagekeo ini.
Kemudian pelaku LKN langsung menyetubuhi korban terlebih dahulu. Selanjutnya Rado dan Ken menyetubuhi korban secara bergiliran.
Kejadian ketiga pada Jumat, 15 Agustus 2025 malam sekitar pukul 23.00 wita. Saat itu, tersangka Damianus Nahak alias Arjun menghubungi korban dan
menjemput korban.
Setelah dijemput, korban dibawa ke pondok menggunakan sepeda motor. Lalu disusul oleh tersangka Daniel Paulinus Klau Nahak alias Dani.
Sesampainya di pondok, tersangka Dani menyetubuhi korban. Selanjutnya secara bergantian korban disetubuhi oleh tersangka Arjun.
Setelah dari pondok, tersangka Arjun dan Dani membawa korban ke rumah
milik tersangka Arjun di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil Diamankan Polisi

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

Dihadang Saat Ke Kabupaten Malaka, Sopir Dianiaya dan Mobil Box Pengantar Roti Dilempari

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

Gudang Ketahanan Pangan Polri di Sumba Tengah Diresmikan Bersamaan Dengan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV
