Sabtu, 30 Agustus 2025

Jaga Toleransi Dan Tingkatkan Kewaspadaan Jadi Kunci Tangkal Terorisme

Imanuel Lodja - Jumat, 22 Agustus 2025 11:30 WIB
Jaga Toleransi Dan Tingkatkan Kewaspadaan Jadi Kunci Tangkal Terorisme
ist
Kabid Penelitian FKPT NTT, Dr Syarifuddin Darajad, S.Sos, M.Hum membawakan materi soal penanggulangan terorisme kepada peserta Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2025 di aula St. Maria Immaculata Kampus Unwira Penfui, Kupang, K

Selain itu, APRA (1950) mempertahankan keberadaan negara Pasundan dan menggulingkan pemerintahan RIS (Republik Indonesia Serikat) serta pelemparan granat di Cikini (1957), percobaan pembunuhan terhadap Ir. Soekarno.

Baca Juga:

Di masa orde baru, pada tahun 1984 muncul pembajakan pesawat Garuda oleh kelompok ekstremis (Comando Jihad) yang merupakan salah satu aksi terorisme yang mendapat perhatian besar pada masa itu.

Sementara pada masa orde reformasi ada aksi Bom Bali (2002), Bom JW Marriott Jakarta (2003), Tragedi Poso 1998-2001 dan 2004-2013.

Mahasiswa diingatkan kalau ada tiga kelompok berbahaya yang perlu diwaspadai anak bangsa saat ini.

Kelompok intoleransi yang menunjukkan sikap atau perilaku yang tidak mau menerima, menghargai, atau menghormati perbedaan, baik itu perbedaan pendapat, keyakinan, agama, budaya, suku, maupun ras.

"Seseorang yang intoleran cenderung merasa kelompoknya paling benar dan menganggap orang lain yang berbeda itu salah," ujarnya.

Kelompok Radikalisme juga perlu diwaspadai. Kelompok ini menganut paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis, seringkali dengan menggunakan cara-cara kekerasan atau ekstrem.

Dalam konteks agama, radikalisme bisa berarti paham keagamaan yang mengacu pada pondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme keagamaan yang tinggi, bahkan bisa menggunakan kekerasan untuk memaksakan ajarannya.

Ada pula kelompok terorisme yang cenderung menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang bertujuan untuk menciptakan ketakutan dan mencapai tujuan politik atau ideologis.

Diingatkan bahwa ancaman terorisme adalah ancaman nyata yang ada di tengah-tengah masyarakat. Karena itu diamanatkan dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam Undang-undang ini disebutkan kalau terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Dalam upaya pencegahan, perlunya membangun kesiapsiagaan nasional menangkal terorisme yang meliputi kesiapsiagaan aparatur negara dan seluruh elemen masyarakat lintas agama, lintas generasi, lintas suku, lintas profesi.

"Bagi kita semua sebagai warga negara Kesatuan Republik Indonesia perlu secara terpadu dan bersinergi mewujudkan daya cegah dan daya tangkal kita semua dalam mengantisipasi potensi ancaman terorisme yang berawal dari penyebarluasan paham radikal intoleran di tengah kita semua," tegasnya.

Kesiapsiagaan nasional dapat terlaksana apabila bangsa Indonesia memiliki semangat untuk hidup penuh kebersamaan dengan penuh toleransi untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan ideologi Pancasila.

Cara lain menanggulangi terorisme dengan penguatan nilai kebangsaan, nilai moderasi dan nilai toleransi sejak dini, termasuk di lingkungan keluarga, pendidikan, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perlu juga sikap melawan propaganda terorisme di media dengan konten-konten positif tentang cinta tanah air, perdamaian dan toleransi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Malaka Diminta Waspadai Terorisme Melalui Kearifan Lokal

Warga Malaka Diminta Waspadai Terorisme Melalui Kearifan Lokal

Siswa SMK di Kota Kupang Dibekali Bahaya Terorisme dan Intoleransi

Siswa SMK di Kota Kupang Dibekali Bahaya Terorisme dan Intoleransi

Cegah Paham Radikaliame dan Terorisme di NTT, BNPT-FKPT NTT Gelar Kegiatan "Gembira Beragama"

Cegah Paham Radikaliame dan Terorisme di NTT, BNPT-FKPT NTT Gelar Kegiatan "Gembira Beragama"

Siswa SMA Negeri 5 Kupang Dibekali Penanggulangan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

Siswa SMA Negeri 5 Kupang Dibekali Penanggulangan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

Polisi Terjunkan Anggota Sesuai Tahapan Pemilu

Polisi Terjunkan Anggota Sesuai Tahapan Pemilu

Lawan Terorisme, BNPT Dorong Simpul Pendidikan Jadi Agen Perdamaian

Lawan Terorisme, BNPT Dorong Simpul Pendidikan Jadi Agen Perdamaian

Komentar
Berita Terbaru