Diduga Aniaya Warga, Ketua DPRD Kabupaten Malaka-NTT Dipolisikan
digtara.com -Adrianus Bria Seran yang juga Ketua DPRD Kabupaten Malaka, NTT dilaporkan ke polisi di Polres Malaka atas sangkaan dugaan tindak pidana penganiaan.
Baca Juga:
Adrianus dipolisikan oleh Alfonsius Leki (34), warga Umakitar, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Laporan penganiayaan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/161/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 14 Agustus 2025.
Korban mengaku kalau ia dianiaya di lapangan bola Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat pada Kamis petang.
Korban mengaku kalau saat itu ia sedang menonton pertandingan bola kaki Respek OBM CUP III dari luar lapangan.
Ia mengaku kalau terlapor sedang memegang botol minuman keras yang dibagikan kepada orang-orang di bangku pemain cadangan.
Korban mengaku sedang memegang handphone. Terlapor rupanya tersinggung dam curiga kalau korban sedang merekam dan mengambil foto.
Terlapor langsung menegur korban kenapa merekam video dan mengambil foto.
Terlapor pun menyimpan botol minuman keras dan langsung menghampiri korban yang berada di belakang bangku pemain cadangan.
Terlapor rupanya ingin mengambil handphone milik korban, namun korban menolak.
Terlapor pun kesal dan menarik kerah baju korban dan dengan tangan kanan terlapor langsung memukul wajah korban satu kali mengenai pelipis kanan.
Kebijakan Pusat Berimbas Ribuan PPPK Pemprov NTT Terancam Dipecat
Lansia di Malaka-NTT Ditemukan Meninggal, Diduga Diterkam Buaya
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi
Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas
Puluhan Warga Datangi DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Proses Bagi Anggota Dewan Terlibat Kekerasan Seksual