Ayah Pelaku Cabuli Anak Kandung di Sumba Timur Diamankan Polisi

Baca Juga:
Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban yang juga adalah istri tersangka, atas dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka AAC.
Dari hasil penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Timur, perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka di dua tempat berbeda yakni Desa Persiapan Nara Kecamatan Paberiwai dan Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
Kejadian keji itu bermula saat korban bersama tersangka ditinggal sendirian di mes guru saat ibunya pergi ke kebun.
Tersangka AAC kemudian melakukan aksi bejatnya dengan menyuruh korban memegang kemaluan tersangka.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak empat kali dengan waktu yang berbeda di lokasi yang sama.
AAC kembali melakukan aksinya yang kelima di wilayah Kelurahan Kambaniru dan kemudian perbuatan keji itu terungkap saat korban kemudian menceritakan kepada ibunya.
Tersangka AAC pun sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur sejak 1 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari 15 tahun penjara.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama.
"Kami Polres Sumba Timur tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak-anak. Proses hukum akan ditegakkan setegas-tegasnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres pada Rabu (13/8/2025).
Kapolres Sumba Timur juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar turut aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Jika melihat atau mengetahui indikasi kekerasan terhadap anak, segera laporkan. Lindungi anak, karena mereka adalah masa depan bangsa. Tanggung jawab menjaga mereka adalah tanggung jawab kita semua," pungkas Kapolres.
Polres Sumba Timur berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan demi keadilan.

Mahasiswa di Sumba Barat Daya Mengaku Dicabuli Sesama Pria Saat Tidur dan Mabuk Miras

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas
