Tuntaskan Kasus ITE, Penyidik Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan

Tersangka Bernadus Polin alias Napol diserahkan ke JPU Kejari Baa bersama sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar /screenshot pengguna akun media sosial Facebook atas nama Cinta Mulia melalui grup media sosial ANAK ROTE ANTI KORUPTOR.
Baca Juga:
Ikut diserahkan satu unit handphone merk Redmi C53 warna silver semi gold dengan IMEI 1 863991061021958 dan IMEI 2 863991061021941, satu alamat akun akun.media sosial Facebook atas nama Frenando Polin https://www.facebook.com/frenando.polin.7?mibextid=ZbWKwl; dan satu akun Gmail polinfrenando@gmail.com.
Terpisah Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono memberikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Reskrim.Polres Rote Ndao atas penetapan P21 tindak pidana ITE yang dilaporkan oleh ES.
"Kami berharap masyarakat lebih aware atas setiap penggunaan medsos sehingga tidak menimbulkan dampak hukum," ujar Kapolres pada Rabu (13/8/2025).

Proyek K-SIGN Dapat Dukungan Pengamanan Personel Polres Rote Ndao

Kapolres Rote Ndao Gelar Jumat Curhat dan Bagi Kursi Roda Bagi Penderita Sakit Lupus

Samsung Galaxy Tab S10 Lite Hadir di Indonesia: Tablet Rp 4 Jutaan, Penuh Fitur AI untuk Pelajar

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Tabrak Kios, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia
