Satu Anggota Polres Lembata Dipecat

Baca Juga:
Aipda Frengki melakukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugas di Polres Lembata.
Pemberhentian Aipda Frengki dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Selasa (12/8/2025) di lapangan upacara Polres Lembata.
Upacara PTDH dipimpin Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi dihadiri perwira dan anggota Polres Lembata.
"Anggota tersebut diberhentikan dengan putusan sidang kode etik yang dilaksanakan di Polres Lembata," ujar Kapolres Lembata dalam keterangannya pada Selasa (12/8/2025).
Dari hasil sidang kode etik tersebut, anggota Polres Lembata berpangkat Aipda tersebut harus menerima putusan PTDH dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Upacara pemberhentian anggota Polres Lembata, Aipda Frengki A tersebut dilaksanakan secara in absensia tanpa kehadiran Aipda Frengki.
Pada upacara PTDH tersebut, Kapolres Lembata menyampaikan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam tantangan pelaksanaan tugas Polri di tengah tengah masyarakat.
Kapolres sangat mengharapkan kepada seluruh anggota Polres Lembata untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, serta mengerti dan paham betul dan iklas dengan tugas yang dilakukan.
Dengan cara ini maka setiap tugas pelayanan masyarakat dapat bermanfaat bagi diri, dinas atau satuan, serta bermanfaat bagi banyak orang.

Lengkapi Berkas, Penyidik PPA Polres Lembata Segera Limpahkan Kasus Persetubuhan Oleh Lansia ke Jaksa

Misteri Mengerikan! Polisi Tunggu Hasil Autopsi Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Sergai

Akhir Pekan di Kota Kupang Diwarnai Tawuran Pemuda, Pelaku Kabur Saat Polisi Datang

Audiens Dengan Keluarga, Polisi Tegaskan Sudah Periksa 21 Saksi Dan Sita Handphone Korban Vian Ruma

Aniaya Pemuda Karena Salah Paham, Dua Warga Kupang Dibekuk Polisi
