Bawa Narkoba Ke Sumba Timur-NTT, Tiga Warga Asal NTB Diamankan Polisi

Baca Juga:
Mereka yang diamankan masing-masing DW, ST dan SD. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan polisi di Pantai Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
"Benar, tim Satuan Resnarkoba Polres Sumba Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Jumat, 1 Agustus 2025 lalu," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawan dalam keterangannya pada Selasa (12/8/2025).
Selain mengamankan tiga pria tersebut, anggota Satuan Resnarkoba Polres Sumba Timur juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan saat tim yang dipimpin AKP Maryana mendapatkan informasi dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal Bone Dua 05 yang baru tiba dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan bersandar di pesisir Pantai Salura, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
DW dan ST ditangkap terlebih dahulu saat menaiki kapal menggunakan sampan kecil. Saat ditanya tentang barang bawaan, DW menyerahkan kantong hitam yang berisi buah-buahan dan plastik berisi kerupuk.
Setelah diperiksa, petugas menemukan bungkusan kecil berisi sabu di dalam plastik kerupuk tersebut. DW mengaku barang itu ia pesan dari seseorang berinisial HR di Lombok Timur, NTB.
Selang beberapa saat, SD hendak datang mengambil barang titipan dan menyerahkan sebuah dus berisi jeruk, sayuran, dan kaos.
Setelah dus dibuka, ditemukan narkoba jenis sabu yang diakuinya dipesan melalui DG pihak yang diduga juga mendapat pasokan dari Lombok Timur, NTB.
Tersangka DW, ST dan SD pun dibawa ke Polres Sumba Timur dan menjalani pemeriksaan intensif. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba tersebut.
DW dan ST dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sedangkan untuk tersangka SD dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800.juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita lawan demi masa depan generasi yang bersih dan sehat," Imbau Kapolres.
Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Villa Dan SPBU di Sumba Timur-NTT Terbakar

Seluruh Pasien Korban MBG Di Soe-TTS Sudah Dipulangkan, Tenaga Medis Tetap Siaga

Bertemu Warga, Kapolres Sumba Barat Minta Masyarakat Jaga Kamtibmas

Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah Dengan Luka Tusukan di Pinggang

Sejumlah Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten TTS-NTT Mual dan Muntah Usai Menikmmati Makanan MBG
