Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Baca Juga:
Ia ditangkap usai mencabuli M (16) di lapangan pacuan kuda di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Sumba Timur.
JAA yang ditetapkan sebagai tersangka pasca diamankan polisi langsung ditahan di sel Polsek Pahunga Lodu selama hampir dua bulan.
Kasus ini terjadi pada 31 Mei 2025 lalu. Saat itu tersangka JAA bersama rekannya RK menjemput korban M yang saat itu masih berusia 16 tahun
Korban yang dijemput di rumah A kemudian diajak menuju lapangan pacuan kuda di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu.
Setibanya di lokasi, RK berpisah dengan tersangka dan korban.
Tersangka JAA kemudian membujuk korban untuk melakukan perbuatan asusila.
Korban menolak, namun tersangka kemudian memaksa dengan cara menindih korban dan melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan mencabuli korban.
Keluarga korban tidak terima sehingga melaporkan kasusnya ke Polsek Pahunga Lodu
Unit Reskrim Polsek Pahunga Lodu langsung melakukan penyelidikan.
Polisi pun berhasil mengamankan tersangka. Setelah dilakukan proses penyidikan, JAA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Senin (11/8/2025), penyidik Reskrim Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur menyerahkan tersangka JAA dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu.
Penyerahan ini dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan secara profesional oleh penyidik Polsek Pahunga Lodu.
"Setelah melalui rangkaian penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, pada hari ini kami melakukan tahap II dengan menyerahkan Tersangka JAA beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Waingapu," ujar Kapolres pada Selasa (12/8/2025).
Ditegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan adalah prioritas pihaknya
"Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana semacam ini," tandas AKBP Gede Harimbawa.
Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Sumba Timur berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Mabuk Miras, Pria di Sumba Timur Tikam Warga Hingga Tewas dan Terluka
Dua Hari Operasi, Polres Sumba Timur Amankan Ribuan Liter Miras Tradisional
Satlantas Polres Sumba Timur Hadirkan Kedai Kopi Tertib Berlalu Lintas di Pos Lalu Lintas
Warga NTB Ditangkap Polisi Saat Bawa Narkoba Dalam Plastik Buah di Pulau Terluar di Sumba Timur
Korban dan Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Guru Olahraga Cabul Digelar di PN Lubuk Pakam