Kejati NTT Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak
Baca Juga:
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di Jalan Sam Ratulangi 5 Nomor 23, Kota Kupang.
Operasi ini dipimpin Bambang Dwi Murcolono, selaku Asisten Intelijen Kejati NTT bersama Alboin M. Blegur, selaku Plt. Kasi E Kejati NTT, beserta tim.
Tim jaksa menangkap Iba Boymau alias Boy (53) yang keseharian merupakan seorang tukang.
Boy merupakan warga Jalan Bintang 1, RT 015/RW 015, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Terpidana Boy ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023, setelah Boy tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1904 K/Pid.Sus/2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 104/Pid/2020/PT. KPG, tanggal 22 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 97/Pid.Sus/2020/PN Kpg, tanggal 8 September 2020, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana : "Membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan, serta pidana denda Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, terpidana diserahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi NTT, AA Raka Putra Dharmana menyebutkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa seluruh jajarannya wajib memonitor, mencari, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi bagi buronan hukum..
Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
Polres Malaka Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Litamali
Dua Pekan Perburuan, Pelaku Penikaman IRT di Kota Kupang Ditangkap di Belu
DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang
Uang Rp 100 Juta Disita Kejati NTT Dalam Kasus Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Undana