Jumat, 08 Agustus 2025

Kejati NTT Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak

Imanuel Lodja - Jumat, 08 Agustus 2025 15:50 WIB
Kejati NTT Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak
ist
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi NTT saat mendatangi kediaman Boy, terpidana kasus pencabulan Anak di Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang, Jumat (8/8/2025)
digtara.com -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengamankan seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Baca Juga:

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di Jalan Sam Ratulangi 5 Nomor 23, Kota Kupang.

Operasi ini dipimpin Bambang Dwi Murcolono, selaku Asisten Intelijen Kejati NTT bersama Alboin M. Blegur, selaku Plt. Kasi E Kejati NTT, beserta tim.

Tim jaksa menangkap Iba Boymau alias Boy (53) yang keseharian merupakan seorang tukang.

Boy merupakan warga Jalan Bintang 1, RT 015/RW 015, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Terpidana Boy ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023, setelah Boy tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1904 K/Pid.Sus/2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 104/Pid/2020/PT. KPG, tanggal 22 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 97/Pid.Sus/2020/PN Kpg, tanggal 8 September 2020, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana : "Membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan, serta pidana denda Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, terpidana diserahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi NTT, AA Raka Putra Dharmana menyebutkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa seluruh jajarannya wajib memonitor, mencari, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi bagi buronan hukum..

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Pelaku Kejahatan di Sumba Barat Daya Dibekuk Polisi, Salah Satunya DPO

Dua Pelaku Kejahatan di Sumba Barat Daya Dibekuk Polisi, Salah Satunya DPO

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang TA 2021 dan 2022 Ditahan Kejati NTT

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang TA 2021 dan 2022 Ditahan Kejati NTT

Kejati NTT Sita Tanah 9 Hektar, Kerugian Negara Capai hampir Rp 1 Triliun

Kejati NTT Sita Tanah 9 Hektar, Kerugian Negara Capai hampir Rp 1 Triliun

Satu Bulan Jadi DPO, Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Timur-NTT Ditangkap di Bali

Satu Bulan Jadi DPO, Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Timur-NTT Ditangkap di Bali

Kejati NTT Kembalikan (Lagi) Berkas Mantan Kapolres Ngada

Kejati NTT Kembalikan (Lagi) Berkas Mantan Kapolres Ngada

Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur di Sumba Timur Jadi DPO

Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur di Sumba Timur Jadi DPO

Komentar
Berita Terbaru