Sabtu, 27 September 2025

Pria di Kupang Cabuli Anak Kecil Dengan Iming-iming Uang, Dipergoki Adik Korban

Imanuel Lodja - Kamis, 07 Agustus 2025 10:44 WIB
Pria di Kupang Cabuli Anak Kecil Dengan Iming-iming Uang, Dipergoki Adik Korban
ist
Tersangka pencabulan di Kota Kupang dilimpahkan penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang

digtara.com -AT (30), warga Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang mencabuli BBMT, anak kecil yang masih dibawah umur.

Baca Juga:

Pencabulan ini dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024 lalu, sekitar siang hari di rumah tersangka di Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kasus ini baru terungkap setelah adik korban menceritakan kepada ayahnya. Awalnya korban dan adiknya mendiamkan kasus ini karena pasca kejadian ini, tersangka memberikan uang kepada korban dan adiknya dan meminta agar kasus pencabulan yang dilakukan AT tidak dilaporkan ke orang tua korban.

Kasus ini ditangani penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota sesuai laporan polisi nomor LP/B/1322/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Dalam perjalanan penanganan kasus ini, jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota kemudian melimpahkan tersangka berinisial AT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dalam kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah umur terhadap BBMT.

Pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (6/8/2025).

Tersangka sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf G Undang–Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, korban bersama adiknya sedang bermain di depan rumah tersangka.

Saat hendak ke dapur untuk mengambil air minum, korban dipanggil oleh tersangka dari dalam kamar.

Setelah masuk ke kamar dan berdiri di samping tempat tidur, tersangka yang saat itu sedang berbaring, diduga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Saat tersangka melakukan percabulan terhadap korban, ia dipergoki oleh adik dari korban yang hendak mencari kakaknya.

"Tersangka lalu memberikan sejumlah uang kepada korban dan adiknya, agar hal tersebut tidak diceritakan ke orang tuanya," jelas Kapolresta, Kamis (7/8/2025).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Komentar
Berita Terbaru