Pria di Kupang Cabuli Anak Kecil Dengan Iming-iming Uang, Dipergoki Adik Korban
Imanuel Lodja - Kamis, 07 Agustus 2025 10:44 WIB
ist
Tersangka pencabulan di Kota Kupang dilimpahkan penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Ayah korban yang mendengar adanya sebuah rahasia dari kedua anak kandungnya itu, lalu meminta korban jujur untuk menceritakannya.
Baca Juga:
Korban dan adiknya kemudian menceritakan percabulan yang dialami korban, lalu melaporkan ke Polresta Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tersangka AT, sebut mantan Kapolres Pamekasan ini, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kami pastikan penegakan hukum yang tepat dan tuntas, dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang," tandas Kapolresta Kombes Djoko Lestari.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemkot Kupang Sidak Pangkalan Minyak Tanah Dan Tegur Pedagang 'Nakal'
Hendak ke Malaysia, Lima Calon PMI Non Prosedural Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO
Salah Paham Berujung Kekerasan Fisik, Warga di Kupang Pilih Berdamai
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon
Batal Nikah Karena Selisih Paham, Polisi Bantu Mediasi Dan Kawal Pengembalian Belis
Komentar