Berkas Perkara Lengkap, Dua Tersangka Pemerkosaan Di Sumba Timur Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Baca Juga:
Penyidik Reskrim Polsek Umalulu kemudian menyerahkan tersangka A dan R ke Kejaksaan Negeri Waingapu pada Rabu (6/8/2025).
Penyerahan kedua tersangka dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan Polsek Umalulu, pasca kejadian memilukan yang terjadi di Pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, pada Kamis, 27 Maret 2025 lalu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut menimpa korban M, seorang anak perempuan yang datang ke pasar Umalulu untuk berjualan.
Dengan diserahkannya kedua tersangka maka proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan JPU.
Tersangka A diserahkan ke JPU pada Senin 4 Agustus 2025 sedangkan tersangka R pada Rabu 6 Agustus 2025.
"Dengan diserahkannya kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, maka proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak, secara serius dan profesional," tegas Kapolres.
Kedua tersangka akan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
AKBP Dr. Gede Harimbawa juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan, serta tidak segan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan
Kasus pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur di pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur diungkap Polres Sumba Timur.
M yang masih dibawah umur menjadi korban kekerasan seksual oleh dua pria dewasa A dan R.
Saat itu A dan R diduga dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras tradisional jenis peneraci.
Perbuatan keji itu dilakukan secara bergiliran di kamar mandi di pasar yang sepi dan minim penerangan.
Secara bergantian, tersangka A dan R melakukan aksi bejatnya.
"Walaupun korban sempat berusaha melepaskan diri tapi tenaganya tidak sebanding dengan kekuatan kedua pelaku," urai Kapolres Sumba Timur.
Aksi kedua pelaku ini baru terhenti saat seorang warga memergoki kejadian tersebut, Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Umalulu pada hari yang sama.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka A berhasil ditangkap pada 7 April 2025 dan resmi ditahan pada 8 April di Rutan Polres Sumba Timur. Sementara itu, tersangka R melarikan diri pasca kejadian ini, namun berhasil ditangkap polisi.
Tersangka R sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 18 April 2025.

Belasan WNA Bangladesh Diamankan Polisi

Korban TPPO Mulai Pulih, BP3MI Fasilitasi Pemulangan Warga NTT dari Pontianak

Warga Sikka-NTT Temukan Mayat Pria Tanpa Busana

Kapolsek dan Anggota Polsek Malaka Barat Monitoring Pembersihan dan Penanaman Jagung

Polres Sumba Barat Daya Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pembunuhan
