Eksploitasi Sejumlah Remaja Putri Ke Pria Hidung Belang, Siswi SMK di Kota Kupang Berurusan Dengan Polisi

digtara.com -ME alias Marni (18), harus berurusan dengan aparat kepolisian di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Siswi sebuah SMK Negeri di Kota Kupang yang tinggal di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini mengeksploitasi sejumlah anak dibawah umur.
Sasarannya adalah siswi yang merupakan pelajar SMP dan SMA di Kota Kupang. Ia menawarkan para siswi ini kepada pria hidung belang dengan menarik keuntungan.
Beberapa korban yang diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTT antara lain QR, PS dan M. Semuanya rata-rata dibawah usia 16 tahun.
Kasus eksploitasi anak dibawah umur ini ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/284/X/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 8 Oktober 2024.
Marni menjual QR (14) pada bulan Juli 2024 lalu. Saat itu Marni menawarkan QR kepada pria hidung belang dan QR serta pria tersebut bertemu di kost pak Den di belakang SMKN 5 Kota Kupang.
QR juga pernah menerima order pria asal Timor Leste di Hotel Aston Kupang dan berlanjut ke kost Fantasi di Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Hubungan QR dengan beberapa pria berlanjut hingga QR pun pergi dari rumah dan tinggal dengan pacarnya D di sebuah penginapan di Tenau, Kota Kupang.
Dari 'jasa' menawarkan QR ke beberapa pria, Marni mendapatkan fee antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000 sekali QR dibooking pria.
Untuk korban PS (16), Marni menawarkan kepada seorang pria dan menginap di kost 21, Kelurahan Bakunase, Kota Kupang. PS sendiri sudah layani enam orang pria dengan perantara Marni.
Dalam setiap transaksi antara PS dengan pria, Marni juga mendapatkan uang jasa yang dipotong dari harga yang disepakati.
Aksi Marni ini dilakukan dengan aplikasi michat sehingga mudah mendapatkan pria yang membooking sejumlah anak dibawah umur.
Korban M (16) yang juga merupakan siswi SMP Negeri 16 Kupang pun ditawarkan Marni ke pria hidung belang lewat aplikasi michat juga dengan mendapatkan imbalan dari setiap transaksi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan kalau dari jasa mempertemukan QR dengan Den, Marni mendapat imbalan Rp 200.000. Sementara dari PS, ia mendapatkan uang Rp 50.000 hingga Rp 200.000.
Korban lain yakni NF, PSA dan KL. semuanya merupakan siswi SMA dan SMP di Kota Kupang.
Beberapa orang tua korban kemudian mengadukan kasus ini ke polisi sehingga Marni pun diproses dan ditahan.
Para korban kemudian diperiksa polisi. Terungkap dalam pemeriksaan kalau Marni sudah banyak menawarkan siswi-siswi tersebut kepada sejumlah pria dengan lokasi pertemuan yang berbeda-beda.
Berkas perkara kasus ini kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan dan kemudian dilimpahkan penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT ke jaksa.
Karena Marni merupakan kategori anak pelaku maka saat pelimpahan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, ia didampingi keluarga, Bapas dan penasehat hukumnya.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan kalau penanganan selanjutnya sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
Dalam sidang di pengadilan negeri Kupang, Marni pun sudah divonis dengan putusan dua tahun penjara.
Ia dikenakan pasal 88 jo pasal 76 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

BGN Minta Maaf Atas Keracunan Siswa SMPN 8 Kupang dan Janji Evaluasi SPPG

Dikawal Polres Kupang, Ratusan Pick Up Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur NTT

Minta Dukungan Tokoh Agama, Kapolresta Kupang Kota Temui Uskup Agung Kupang

Terlibat Perkelahian, 10 Pelajar SMA Diamankan Polisi

Jaga Kamtibmas Kota Kupang, Kapolresta Minta Dukungan Pimpinan Gereja Protestan Terbesar di NTT
