Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan kasus penganiayaan terhadap perempuan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan AKP Fridinari Kameo di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (4/8/2025) dan diterima jaksa Rindaya Sitompul.
Penyidik melimpahkan JDN alias Justin (20) yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap SF alias Stella (23).
Sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Justin yang juga warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang merupakan karyawan pada salah satu instansi BUMN yang selama ini bertugas di Flores.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan kalau kasus ini sudah dituntaskan penyidik Ditreskrimum Polda NTT dan oleh JPU sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"berkas sudah lengkap sehingga kita limpahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Patar pada Senin (4/8/2025).
Kasus ini sempat viral di media sosial pada akhir Juni 2025 lalu. Saat itu Justin menganiaya korban hingga babak belur hanya karena masalah sepele dan masalah cemburu.
Justin dan Stella sendiri sudah satu tahun menjalin hubungan dan sudah melakukan urusan adat namun belum menikah secara sah.
Keduanya tinggal di rumah masing-masing walaupun sudah menyelesaikan urusan adat, apalagi Justin sering ke tempat tugasnya di wilayah Flores.
Belakangan keduanya hidup satu rumah namun belum terikat pernikahan yang sah baik agama maupun negara tetapi telah nikah adat sejak September 2024 lalu.
Pelaku menganiaya korban di Jalan Jati, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang akhir Juni 2025 lalu.
Pada Senin (23/6/2025) subuh sekitar pukul 03.00 wita, pelaku masuk ke dalam rumah dan meminjam handphone korban untuk bermain game.
Selang beberapa saat, pelaku emosi dan marah karena ada pesan whatsapp antar korban dengan seorang pria yang diduga selingkuhan korban.
Pelaku pun bangun dan memukul paha kiri korban secara berulang kali. Lalu pelaku menginjak paha kanan korban, kemudian menarik rambut korban dan mendorong korban ke tembok sampai jatuh.
Tidak cukup sampai disitu, pelaku kembali memukul lengan kanan dan menggigit lengan kanan sebanyak tiga kali.
Sebelum kejadian pada pukul 03.00 wita, sehari sebelumnya atau pada Sabtu (21/6/2025) siang sekitar pukul 12.00 wita, korban sudah dipukul pelaku pada pipi kiri dan menggigit pipi korban dengan alasan korban tidak boleh ikut arisan.
Senin (23/6/2025) pagi sekitar pukul 08.00 wita, korban baru berhasil keluar dari rumah dan melarikan diri dibantu oleh ibu pelaku yang merasa iba melihat keadaan dan kondisi korban.
Ibu pelaku sudah minta agar pelaku dan korban berpisah baik-baik karena korban sering disakiti pelaku.
Korban pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda NTT dan pada Kamis (26/6/2025), pelaku pun ditangkap dan ditahan dalam sel di lantai III gedung Tahti Polda NTT sejak 27 Juni 2025 lalu.
Korban dalam laporannya mengaku sudah sering kali mengalami penganiayaan dari pelaku hanya karena rasa cemburu.
Pelaku sendiri saat ditemui di Polda NTT mengaku kalau korban menjalin hubungan dengan pria lain yang tinggal di Bali. Ia juga kesal dengan sikap keluarga korban yang tidak mengijinkan korban tinggal dengan pelaku padahal pelaku sudah menyelesaikan urusan adat.
"Dia (korban) pamit mau ke Bali dan di Bali ada pacarnya yang lain. Padahal saya sudah masuk minta (pinangan) dan orang tua tidak izinkan korban tinggal dengan saya," ujar pelaku.
Pasca menangkap dan menahan pelaku, penyidik yang menangani kasus ini kemudian melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke JPU hingga dinyatakan P21.

Tangani Kasus PMI Korban Penganiayaan Majikan di Malaysia, Tim TPPO Polda NTT ke Kabupaten TTU

Kapolda NTT Beri Tali Asih Bagi Nelayan Pesisir di Labuan Bajo-Manggarai Barat

Berkas Perkara Pembunuhan Kepala Desa di Ngada-NTT Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Lansia Hingga Meninggal Dunia di Sabu Raijua Direka Ulang

2.631 MBG Didistribusikan Polda NTT Pada Sembilan Sasaran
