Jumat, 10 April 2026

Kaur Umum Desa Sahraen-Kupang Ditahan Polisi Karena Serang Rumah Warga

Imanuel Lodja - Jumat, 01 Agustus 2025 08:48 WIB
Kaur Umum Desa Sahraen-Kupang Ditahan Polisi Karena Serang Rumah Warga
ist
Para tersangka kasus pengrusakan dan penyerangan rumah warga saat dibawa ke sel Polres Kupang. Salah satu tersangka adalah aparat pemerintah desa

digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Amarasi sudah menahan lima tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan rumah warga di Kampung Tarba, Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Salah satu tersangka ternyata merupakan aparat pemerintah desa Sahraen yang juga ditahan di sel Polres Kupang.

Tersangka IAS alias Iben yang ditahan sesuai surat penetapan tersangka nomor S.Tap/94/VII/Res.1.24/2025/Satreskrim/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 19 Juli 2025 merupakan Kepala Urusan (Kaur) Umum pada kantor desa Sahraen.

"Tersangka Iben merupakan Kaur Umum Desa Sahraen," ujar Kapolsek Amarasi, AKP Jemmy Sigakole di Polres Kupang, Kamis (30/7/2025).

Hingga saat ini Iben masih ditahan di sel Polres Kupang sejak beberapa waktu lalu hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Penyidik yang menangani kasus ini sudah meminta keterangan dari saksi, korban dan para tersangka.

Polisi juga mengamankan barang bukti 28 buah batu karang seukuran genggaman tangan orang dewasa dan pecahan kaca jendela rumah berwarna hitam.

Perbuatan tersangka Iben dan empat warga lainnya mengakibatkan rumah korban mengalami kerusakan cukup parah, termasuk 22 lubang pada atap seng, tiga bekas penyok pada seng dan dua jendela pecah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta.

Lima tersangka yang merupakan warga Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap dan diamankan polisi dari Unit Reskrim Polsek Amarasi, Polres Kupang pada Minggu (27/7/2025).

Kelima orang tersangka masing-masing IAS alias Iben, HAS alias Hendri, SS alia Saul, RR alias Retno, dan SEH alias Simon.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/12/V/2025/SPKT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 8 Mei 2025 lalu.

Proses penyidikan dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Kupang melalui Surat Perintah Penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 19 Juli 2025.

Kejadian bermula pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu korban, Arnianus Namah, baru saja pulang memancing bersama rekannya, Yosep Kotten.

Setibanya di rumah, korban diberitahu oleh istrinya, Esi A. Nittu, bahwa pada siang hari sekitar pukul 13.00 Wita, para tersangka telah membersihkan kebun di belakang rumah korban sambil melontarkan teriakan provokatif yang ditujukan kepada korban.

Tersangka IAS alias Iben yang juga aparat pemerintah desa setempat dilaporkan berteriak, "Sapa yang jago, na keluar sudah!" yang diduga dipicu oleh sengketa lahan kebun.

Tak lama setelah itu, rumah korban mulai dilempari batu oleh para pelaku secara berulang kali.

Istri korban, Esi A. Nittu sempat menarik korban masuk ke dalam kamar untuk menghindari lemparan tersebut.

Teriakan minta tolong dari istri korban menarik perhatian warga sekitar, termasuk V, J dan S yang datang dan berteriak meminta pelaku untuk berhenti.

Namun, menurut kesaksian John Subu yang juga kepala dusun V, mereka masih mendengar lemparan batu hingga tiga kali sebelum akhirnya para pelaku menghentikan aksinya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lagi, Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Diamankan Polisi

Lagi, Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Diamankan Polisi

WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan

WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan

Minum Air Dari Kulkas, Adik Meninggal Dunia dan Kakak Dirawat Intensif

Minum Air Dari Kulkas, Adik Meninggal Dunia dan Kakak Dirawat Intensif

Calo Tiket Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau Kupang

Calo Tiket Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau Kupang

Datangi Lokasi Wisata dan Tempat Nongkrong, Polisi Minta Muda-Mudi di Kupang Hindari Miras dan Tindak Kriminal

Datangi Lokasi Wisata dan Tempat Nongkrong, Polisi Minta Muda-Mudi di Kupang Hindari Miras dan Tindak Kriminal

Curi Helm Milik Peserta Seleksi Penerimaan Polri, Pria di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Curi Helm Milik Peserta Seleksi Penerimaan Polri, Pria di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Komentar
Berita Terbaru