Minggu, 28 September 2025

Kasus Pengeroyokan Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Direkonstruksi

Imanuel Lodja - Kamis, 31 Juli 2025 14:35 WIB
Kasus Pengeroyokan Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Direkonstruksi
ist
Kasus Pengeroyokan Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Direkonstruksi

digtara.com -Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan rekonstruksi kasus pengerokan pada Kamis (31/7/2025).

Baca Juga:

Rekobstruksi kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap kabag Umum dan keuangan sekretariat DPRD Kupang, Rony Natonis yang diduga dilakukan Tome Da Costa, wakil ketua DPRD asal partai Gerindra dan Okto La'a anggota fraksi Golkar DPRD Kupang pada Jumat (19/6/2025) lalu digelar di ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Kupang.

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 13.13 Wita dipimpin Kasubdit 1/Kamneg, Kompol Edy.

Rekonstruksi yang juga menghadirkan pihak kejaksaan diawalk dengan adegan pertama saat belasan anggota DPRD dan pegawai Setwan satu persatu memasuki ruang ketua DPRD yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Korban Rony Natonis maupun terduga pelaku Okto La'a dan Tome Da Costa didampingi kuasa hukum masing-masing juga hadir.

Rekonstruksi pun dilakukan secara tertutup di ruang kerja ketua DPRD Kabupaten Kupang.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi sebelumnya menyampaikan rekonstruksi itu dilakukan karena ada ketidaksesuain keterangan dalam pra rekonstruksi tersebut dan juga ada dua saksi dari kalangan anggota DPRD yang tidak hadir dalam pra rekonstruksi.

Penyidik kwmudian mengagendakan rekonstruksi untuk memperjelas fakta dalam penyidikan kasus itu.

Penganiayaan dan pengeroyokan diduga melibatkan dua anggota DPRD itu terjadi Jumat (19/6/2025) lalu dalam rapat di ruang ketua DPRD, Daniel Taimenas.

Rapat tersebut membahas anggaran perjalanan dinas DPRD Kupang sebesar Rp 1,2 miliar.

Amarah dua anggota DPRD tersebut memuncak karena Kabag Rony Natonis bersikeras pemanfaatan sebagian dari anggaran tersebut untuk pembayaran hutang di sekretariat DPRD.

Senin (27/7/2025) lalu, Lima anggota DPRD Kabupaten Kupang kembali menjalani pemeriksaan ulang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Bertemu Warga Welai Barat, Kapolres-Ketua DPRD Kabupaten Alor Dengarkan Sejumlah Keluhan Warga

Bertemu Warga Welai Barat, Kapolres-Ketua DPRD Kabupaten Alor Dengarkan Sejumlah Keluhan Warga

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah

Komentar
Berita Terbaru