Anggota Polairud Manggarai Sambangi Nelayan Pesisir
Baca Juga:
Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan sinergitas dengan masyarakat pesisir serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,
Dalam kegiatan tersebut, personil Sat Polairud menyampaikan pesan-pesan penting terkait keamanan dan keselamatan di wilayah pesisir pantai.
Warga diimbau untuk selalu menjaga kebersihan pantai dan tidak membuang sampah sembarangan guna menjaga kelestarian lingkungan laut.
AKP Yosef juga menekankan pentingnya mengutamakan keselamatan saat melaut, khususnya mewaspadai cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang dapat membahayakan keselamatan nelayan saat beraktivitas di laut.
Tak hanya itu, Polairud Polres Manggarai juga menyampaikan himbauan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Masyarakat pesisir diajak untuk berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam mencegah terjadinya praktik perdagangan orang yang kerap menyasar masyarakat di wilayah pesisir.
Selain itu, nelayan juga diminta untuk tidak menggunakan bahan peledak atau alat tangkap ilegal dalam kegiatan penangkapan ikan, karena selain melanggar hukum, hal tersebut dapat merusak ekosistem laut.
Dengan kegiatan sambang ini terjalinnya komunikasi dan sinergi yang baik antara Polairud Polres Manggarai dan masyarakat nelayan di wilayah pesisir.
Juga meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya menjaga kebersihan pantai dan menjaga hukum di wilayah pesisir, mencegah dan meminimalisir potensi terjadinya TPPO di wilayah pesisir Wangkung.
Selain itu mendorong masyarakat untuk selalu memperhatikan keselamatan saat melaut, menekan penggunaan alat tangkap ilegal seperti bahan peledak oleh nelayan.
Kegiatan sambang ini merupakan upaya rutin Sat Polairud dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah pesisir Kabupaten Manggarai.
Songsong HUT Ke-75, Polairud Polda NTT Anjangsana Ke Sejumlah Purnawirawan
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus BBM di Manggarai
Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah
Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Ditangani Sejak Tahun 2024, Polres Manggarai Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan BBM