Sabtu, 26 Juli 2025

Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 25 Juli 2025 08:45 WIB
Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

digtara.com - Kasus pengancaman dengan benda tajam yang dilakukan oleh DA alias Daniel (66), warga Jalan Air Lobang I, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang terus berlanjut.

Baca Juga:

Kasus ini ditangani penyidik Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota sejak akhir Mei 2025 lalu.

Daniel dilaporkan Sam Suriaty M. Tuka dengan sangkaan pengancaman yang terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 pagi sekitar pukul 07.30 Wita di Jalan Air Lobang II Gang 2B, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21 sehingga penyidik Reskrim Polsek Maulafa melimpahkan pada Kamis (24/7/2025).

Daniel dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, Ipda Afret Bire bersama penyidik pembantu, Aipda Israel Natu dan Bripka Rudy Fernando Missa.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Hasbudin B. Paseng.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah saat dikonfirmasi menyebutkan kalau tersangka Daniel diduga melakukan perbuatan pidana pengancaman kepada korban Sam Suriaty M. Tuka menggunakan sebilah parang.

"Hal ini mengakibatkan korban Sam Suriaty M. Tuka mengalami rasa takut untuk keluar rumah karena diancam akan dibunuh," ujarnya pada Kamis petang.

Guna memberi rasa keadilan bagi korban, Polsek Maulafa telah memproses kasus ini sesuai prosedur hingga tuntas dan dinyatakan P21 oleh JPU.

"Terhadap tersangka telah dilakukan tahap 2 kepada Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis, 24 Juli 2025," tambah mantan Kapolsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.

Kapolsek bersama semua anggota Polsek Maulafa terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya dengan melakukan patroli, sosialisasi dan himbauan untuk menimbulkan kesadaran pada diri warga masyarakat dan partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing sehingga dapat menekan potensi terjadinya gangguan kamtibmas dan apabila ada kejadian tindak pidana untuk segera dilaporkan.

Kanit Reskrim Ipda Afret Bire lebih rinci menjelaskan bahwa pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, di Jalan Air Lobang II Gang 2B, RT 043/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, terjadi pengancaman yang dilakukan tersangka Daniel.

"Dilakukan dengan cara tersangka mengarahkan sebilah parang kepada korban Sam Suriaty M. Tuka sambil mengangkat parang tersebut dan berkata "Saya bunuh kau," urai Ipda Afret.

Sehari sebelumnya atau pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, di tempat yang sama, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap Madah Biha yang juga suami dari korban Sam Suriaty M. Tuka.

Saat itu, tersangka mengarahkan anak panah ke arah Madah Biha sambil tersangka berteriak dengan kata-kata "turun-turun kau, Saya kasih mati kamu".

Selain kejadian tersebut antara Madah Biha dan tersangka juga pernah bermasalah dengan hal yang hampir sama pada tahun 2012. Pada saat itu, tersangka juga disidangkan dan divonis hukuman tiga bulan penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Polda NTT Raih Juara 1 Tiga Pilar Kamtibmas Zona Timur

Polda NTT Raih Juara 1 Tiga Pilar Kamtibmas Zona Timur

Dua Tersangka Curanmor Diserahkan Polsek Lewa ke Kejaksaan

Dua Tersangka Curanmor Diserahkan Polsek Lewa ke Kejaksaan

Wakapolda NTT Tinjau Kondisi Siswa SMPN 8 Kupang yang Diduga Keracunan Makanan

Wakapolda NTT Tinjau Kondisi Siswa SMPN 8 Kupang yang Diduga Keracunan Makanan

Pastikan MBG Aman, Kapolsek Maulafa Kunjungi Tiga SPPG

Pastikan MBG Aman, Kapolsek Maulafa Kunjungi Tiga SPPG

Tiga Bangunan Rumah, Kios dan Kamar Kos di Oesapa-Kupang Terbakar

Tiga Bangunan Rumah, Kios dan Kamar Kos di Oesapa-Kupang Terbakar

Komentar
Berita Terbaru