Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Jumat, 25 Juli 2025 08:45 WIB
ist
Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa menjerat tersangka dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak R .4.500.
Baca Juga:
Madah Bia dan istrinya Sam Surianty Tuka yang juga seorang pendeta diancam dengan panah dan parang oleh Daniel diduga karena dendam lama.
Daniel yang juga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu instansi pemerintah tingkat provinsi NTT pernah mendekam dalam sel karena melakukan hal yang sama.
Padahal rumah Daniel dan rumah korban berada di wilayah yang sama di Jalan Air Lobang I, namun di RT dan RW yang berbeda.
Korban tinggal di Jalan Air Lobang I, gang 2B, RT 043/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal
Bayi Temuan Warga Dalam Hutan Dirawat Intensif, Polisi Selidiki Pelaku Buang Bayi
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung
Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan
14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM
Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU
Komentar