Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Jumat, 25 Juli 2025 08:45 WIB
ist
Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa menjerat tersangka dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak R .4.500.
Baca Juga:
Madah Bia dan istrinya Sam Surianty Tuka yang juga seorang pendeta diancam dengan panah dan parang oleh Daniel diduga karena dendam lama.
Daniel yang juga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu instansi pemerintah tingkat provinsi NTT pernah mendekam dalam sel karena melakukan hal yang sama.
Padahal rumah Daniel dan rumah korban berada di wilayah yang sama di Jalan Air Lobang I, namun di RT dan RW yang berbeda.
Korban tinggal di Jalan Air Lobang I, gang 2B, RT 043/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Judi Sabung Ayam di Fatukoa-Kota Kupang Dibubarkan Polisi
Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim
Kapal Mati Mesin di Perairan Otan, Dua Nelayan Diselamatkan Tim SAR Gabungan
Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT
Calo Tiket Kapal Pelni di Kupang Kembali Beraksi, Polisi Turun Tangan Damaikan
Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP
Komentar