Sempat Viral di Medsos, Pelaku Curanmor dan Penyelundupan Sepeda Motor Bodong Antar Negara Dibekuk Polisi

digtara.com -KOA (34) dan HL (26) tidak berkutik saat diamankan polisi dari Resmob Polda NTT pada Kamis (24/7/2025) subuh.
Baca Juga:
Kedua warga Jalan Gerbang Madya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Mereka juga merupakan bagian dari sindikat sepeda motor bodong antar negara.
Aksi mereka sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu. Puluhan unit sepeda motor dengan status kredit sudah dijual sindikat ini hingga ke negara Timor Leste.
Tim Resmob Polda NTT dipimpin Iptu Marfilson Petrus selanjutnya menyerahkan KOA dan HL ke Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Aksi kedua pelaku sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu saat melakukan Curanmor di sekitar taman Tagepe, Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kasus ini dilaporkan dan ditangani Polsek Kota Lama sesuai laporan polisi nomor LP/B/122/VII/2025/SPKT/Kota Lama, tanggal 8 Juli 2025.
Aksi Curanmor ini marak dan sering terjadi di wilayah Kota Kupang.
Polisi mengidentifikasi kalau KOA dan HL diduga kuat merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Kamis, 24 Juli 2025 subuh sekitar pukul 02.00 Wita, Tim Unit Resmob Polda NTT berhasil mengamankan KOA.
KOA ditangkap saat hendak pulang dari pelarian dari Atambua, Kabupaten Belu menuju Kota Kupang menggunakan bus malam "Paris Indah".
Ia ditangkap di dalam bus di depan Polsek Kupang Tengah, Kelurahan Tarus Kabupaten Kupang. Penangkapan ini dibantu anggota Polsek Kupang Tengah.
Dihadapan polisi, KOA mengakui kalau ia dan HL sering mencuri sepeda motor tersebut.
Berbekal pengakuan dari KOA, tim Unit Resmob Polda NTT lalu mengamankan saudara HL di rumahnya di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
KOA dan HL kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk diamankan dan interogasi awal.
KOA mengaku kalau sepeda motor hasil curian sudah dibawa ke Motamasin, Kabupaten Malaka, NTT.
Sepeda motor curian kemudian dijual kepada C seharga Rp 5,5 juta.
C kemudian menyelundupkan dan menjual sepeda motor curian ke wilayah Timor Leste.
Dalam pengakuannya, KOA juga mengaku kalau ia sudah mengirim lima hingga enam unit sepeda motor ke C di Kabupaten Malaka.
Kebanyakan sepeda motor yang dipindah tangankan kepada C adalah sepeda motor kredit macet dan dikirim ke Timor Leste.
KOA juga mengaku sudah sering menjual sepeda motor kredit. Aksi ini dilakukan sejak tahun 2020 lalu hingga saat ini.

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Pelaku Curanmor di Kabupaten Belu DItangkap Saat Hendak Kabur dari Hotel

Dua Tersangka Curanmor Diserahkan Polsek Lewa ke Kejaksaan

Bawa Narkoba, Pemuda di Lembata-NTT Diamankan Polisi

Polres Sumba Barat Daya Tahan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan
