Dua Pelaku Kejahatan di Sumba Barat Daya Dibekuk Polisi, Salah Satunya DPO
digtara.com -Gabungan Tim Buser Polres Sumba Barat Daya dan Unit Reskrim Polsek Kodi Utara membekuk dua tersangka pelaku kejahatan pada dua lokasi berbeda.
Baca Juga:
Salah satu pelaku yang diamankan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyerangan dan pembunuhan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025 petang sekitar pukul 16.00 Wita.
Tim menangkap RJ (27) di Kampung Hicca Gada, Desa Waitaru, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
RJ terlibat dalam kasus pencurian berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/155/VII/SPKT/Polres Sumba Barat Daya/Polda NTT, tanggal 23 Juli 2025.
Penangkapan kedua berlangsung di Kampung Ngora Badailo, Desa Waiholo, Kecamatan Kodi Utara pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 00.30 Wita.
PPR alias PL (50) diamankan sebagai DPO kasus penyerangan dan pembunuhan yang terjadi di wilayah yang sama.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/201/XI/2023/SPKT/ Polres Sumba Barat Daya/Polda NTT, tanggal 29 November 2023.
Ia masuk dalam DPO sesuai surat DPO/114/XII/2023/Reskrim, tanggal 14 Desember 2023
Penangkapan dua tersangka tersebut dipimpin Kanit Buser Polres Sumba Barat Daya, Aiptu Muhammad Ali Akbar dan Kanit Reskrim Polsek Kodi Utara, Aiptu Hendrik Filips Tupa bersama gabungan personel Unit Buser dan Polsek Kodi Utara.
Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang
Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai
Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan
Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang