PPK Lanjutan Pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Alor Jadi Tersangka
Baca Juga:
Sebelumnya, tersangka IDP dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan saksi, IDP menjawab sebanyak sembilan pertanyaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menetapkan IDP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka IDP Nomor: Print-415/N.3.21/Fd.2/07/2025 tanggal 23 Juli 2025.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap IDP sebagai tersangka, dimana ia diberikan 16 pertanyaan oleh penyidik.
Selama proses pemeriksaan, tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk penyidik, Koilal Loban, SH M.Hum.
Setelah pemeriksaan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat.
Tim penyidik kemudian melaksanakan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka, berdasarkan surat perintah Penahanan terhadap IDP Nomor: Print-416/N.3.21/Fd.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.
Penahanan dilakukan sejak Rabu, 23 Juli 2025 siang selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi.
Tim Penyidik juga telah menyita satu unit handphone merek Vivo Model V2043 milik tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan
Negeri Alor Nomor: Print-126/N.3.21/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Simamora didampingi Kepala Seksi Intelijen, Nurrochmad Ardhianto pada Rabu (23/7/2025) menyebutkan berdasarkan laporan pemeriksaan teknis oleh tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, ditemukan indikasi kerugian dalam pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2021 dan TA 2022 sebesar Rp 1.205.003.776.
Tim penyidik selanjutnya akan meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
Tersangka disangka melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Selasa, 22 Juli 2025 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 955.025.548 dari tersangka HMS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor TA 2022.
Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam
Kebijakan Pusat Berimbas Ribuan PPPK Pemprov NTT Terancam Dipecat
Puluhan Warga Datangi DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Proses Bagi Anggota Dewan Terlibat Kekerasan Seksual
Tiga Terduga Tindak Pidana PETI di Sumba Timur Diproses Hukum
Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan