Polres Malaka Kembali Tangkap Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Baca Juga:
Unit Buser Polres Malaka bersama Unit 4 Intelkam berhasil menangkap seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025 malam sekitar pukul 21.20 Wita di Desa Lamea, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.
Polisi menangkap tersangka MT (17) yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap korban YR (16).
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dibuat oleh pelapor YH sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/127/VII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 8 Juli 2025.
Penangkapan pada tersangka dipimpin Kanit Buser Polres Malaka, Aipda Elifas Tano. Saat itu, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Malaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran menyampaikan apresiasi kepada jajaran yang telah bekerja keras dan profesional dalam menangani kasus ini.
"Kami dari Polres Malaka berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada anak-anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual. Keberhasilan ini adalah wujud nyata dari keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan keadilan di tengah masyarakat," ujar Iptu Dominggus.
Polres Malaka juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan dapat dilakukan secara maksimal.
Lansia di Malaka-NTT Ditemukan Meninggal, Diduga Diterkam Buaya
Tiga Terduga Tindak Pidana PETI di Sumba Timur Diproses Hukum
Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan
Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka
Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air