Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Ditindak

Baca Juga:
Fokus utama dalam operasi ini adalah penggunaan helm SNI, melawan arus dan tidak melengkapi identitas diri maupun identitas kendaraan.
Selain itu, operasi juga dilakukan terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari menegaskan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya, mengingat aspek keselamatan dan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, kendaraan listrik hanya layak digunakan di kawasan terbatas, seperti kompleks perumahan atau area tertutup lainnya.
"Penggunaan sepeda listrik tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja, seperti permukiman, kawasan wisata, perkantoran, dan area di luar jalan raya," ujar Kapolresta, Kamis (17/7/2025).
Kapolresta menyebutkan kalau hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Permenhub itu menjelaskan, sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT), serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.
Melalui Satuan Lalu Lintas, Polresta Kupang Kota juga intens melakukan edukasi kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai membahayakan pengguna jalan lain, di antaranya penggunaan sepeda listrik, pengendara di bawah umur, dan pengendara yang hanya mengenakan helm untuk diri sendiri, sementara penumpangnya tanpa pelindung kepala.
"Kami tidak hanya memberikan teguran, namun juga penindakan berupa tilang, terutama bagi pelanggaran yang membahayakan orang lain," tegas Kombes Djoko.
Ditegaskan kalau larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik.
Selain itu, dirinya meminta masyarakat untuk membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar terhindar dari kecelakaan di jalan raya.
Operasi Patuh Turangga 2025 ini dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas, dan akan terus berlangsung hingga 27 Juli 2025 mendatang.

Diduga Terlibat TPPM, Delapan WNA Uzbekistan Diamankan di Belu

Bertengkar Dengan Pasangannya, Pria di Kupang Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Warga NTT dan Tokoh Agama Gelar Doa Bersama Demi Perdamaian dan Kerukunan

Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Kupang Siagakan Peralatan Dalmas dan Rantis Sabhara

Kapolres dan Anggota Polres TTU Siaga di Mako
