Sakit Jantung, Tahanan Kasus Korupsi di Kupang Meninggal Dalam Rutan

digtara.com -Yohanes Gomeks alias John (56), tahanan yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang meninggal di Rutan Klas IIB Kupang pada Minggu (13/7/2025) petang.
Baca Juga:
Diduga John meninggal dunia karena sakit jantung.
Kepastian John yang juga tahanan kasus tindak pidana korupsi meninggal di Rutan dibenarkan penasehat hukum John, A. Luis Balun.
"Klien kami meninggal di Rutan Kupang pada Minggu petang sekitar pukul 17.00 wita. Saya dapat informasi yang pasti kalau John meninggal di Rutan baru dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kupang," ujar Luis Balun di Kupang pada Senin (14/7/2025).
Ia mengakui kalau pada Minggu siang, John masih menelepon istrinya dan masih dalam keadaan sehat.
Luis mengaku kalau selama ini John memiliki riwayat sakit jantung. "Sudah lama (John) sakit jantung," tambahnya.
John terakhir mengikuti pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat (11/7/2025) sebagai tersangka.
Ia menjadi tahanan jaksa sejak tiga bulan lalu. "Sudah tiga bulan (ditahan) di Rutan Kupang dan baru pada Jumat lalu diperiksa sebagai tersangka," tandas Luis Balun.
Luis menyebutkan pihaknya sempat meminta kebijakan jaksa untuk pembantaran karena John mengalami sakit.
"Habis diperiksa Jumat lalu, kami sempat ajukan agar klien kami diijinkan menjalani pemeriksaan medis karena ada riwayat sakit (jantung). Namun ternyata Minggu petang sudah meninggal dunia," ujar Luis Balun.
Jhon merupakan tahanan kasus korupsi proyek Irigasi Wae Ces, Kabupaten Manggarai tahun 2021.
Jenazah John sudah dibawa pihak keluarga ke rumah duka di belakang gedung Keuangan Negara di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Belum ada informasi soal jadwal pemakaman pria kelahiran Kewapante, 10 Desember 1969 ini.
"Kepala Rutan Kelas IIB Kupang barusan kabarin, kondisinya memang ada yang meninggal karena serangan jantung sekitar satu jam yang lalu," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, Minggu malam.
Ketut menjelaskan jenazah
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR NTT dalam proyek Irigasi Wae Ces, itu dalam penanganan lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang.
"Meninggalnya wajar, jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang," jelas Ketut.
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Ces I-IV di Kabupaten Manggarai, mulai berproses pada awal 2021, tepatnya pada 15 Januari 2021 saat Pokja BPJ Provinsi NTT mengeluarkan pengumuman pembukaan lelang proyek.
Setelah lelang berproses selama Januari - Februari 2021, Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kemudian menetapkan PT Kasih Sejati Perkasa sebagai pemenang (penyedia) dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.848.907.512,28.
Kontrak proyek kemudian ditandatangani pada 18 Maret 2021 para pihak yaitu Dionisius Wea selaku Direktur PT Kasih Sejati Perkasa dan PPK proyek Umbu Dangu. Kemudian dilakukan adendum pada 24 Maret 2021.
Namun, dalam pelaksanaannya, Dionisius Wea melakukan Sub Kontraktor (Subkon) dengan Kornelis Ebot dengan nilai Rp 640.000/m3.
Berselang beberapa waktu kemudian, terjadi pergantian PPK proyek dari Umbu Dangu kepada Johanes Gomeks.
Proyek itu sendiri akhirnya dilakukan provisional hand over (PHO) pada 30 November 2021.
Dalam perjalanan, terdapat sejumlah pelanggaran, termasuk pengerjaan yang tidak sesuai dengan RAB dan perubahan lokasi pengerjaan tanpa dasar justifikasi teknis yang jelas.

Judi Sabung Ayam Digagalkan Aparat Polres Kupang

Aksi Residivis Pencurian Uang Modus Pecah Kaca Digagalkan Polisi, Satu Residivis Tewas Saat Hendak Kabur

Belasan Anggota Dewan dan Pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang Diperiksa Pekan Ini

Miras Sitaan KP3 Laut-Pelindo Kupang Diserahkan Ke Satresnarkoba Polresta Kupang Kota

KP3 Laut Tenau Kupang-PT Pelindo Kupang Amankan Berbagai Jenis Miras
