Belasan Anggota Dewan dan Pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang Diperiksa Pekan Ini

digtara.com -Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrimum Polda NTT mengagendakan memeriksa sejumlah anggota dan pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Kupang pada pekan ini.
Baca Juga:
Ada 15 anggota dewan dan empat orang pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Kupang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda NTT.
"Total ada 19 orang yang kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.
Pemeriksaan dimulai pada Senin (14/7/2025) hingga Jumat (18/7/2025) di Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Penyidik yang menangani kasus ini sudah melayangkan surat panggilan terhadap 15 orang anggota dewan dan empat orang pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.
15 orang anggota dewa ini terdiri dari pimpinan dewan, pimpinan komisi dan beberapa pimpinan fraksi yang hadir dalam pertemuan di ruang ketua DPRD Kabupaten Kupang saat kejadian tersebut.
Pada Senin (14/7/2025) diagendakan pemeriksaan terhadap lima orang disusul pada Selasa dan Rabu masing-masing empat orang serta pada Kamis dan Jumat masing-masing tiga orang.
Permintaan keterangan juga akan dilakukan kepada ketua DPRD Kabupaten Kupang.
Kombes Patar juga menyebutkan kalau kemungkinkan akan dilakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian pada akhir pekan ini atau pasca pemeriksaan para saksi.
"Kemungkinan Jumat pra rekonstruksi," ujar Kombes Patar Silalahi.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi sebelumnya mengakui kalau kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan "(Kasus) sudah naik sidik," tandasnya.
Disebutkan pula kalau para terlapor sudah dipanggil untuk diperiksa penyidik sebagai saksi kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban (pelapor) dan terlapor (dua anggota DPRD Kabupaten Kupang) ada perbedaan keterangan yang diberikan.
Untuk itu, penyidik mengagendakan untuk melakukan konfrontasi dengan kedua belah pihak.
Kombes Patar memastikan kasus ini masih berproses. "Proses masih berlangsung dan sudah ada bukti yang cukup sehingga kasusnya naik ke penyidikan untuk kita gelar (perkara)," tambah mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.
Ia pun menegaskan kalau belum ada arah untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. "Belum ada arahan untuk diselesaikan dengan restorative justice karena prinsip restorative justice dari yang bersangkutan bukan dari pihak kepolisian," tegasnya.
Roni Naatonis, korban penganiayaan dan pengeroyokan oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum kasus ini hingga tuntas.
Roni yang juga Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang bertekad memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya tidak berdamai dan kasus nya tetap jalan terus," ujar Roni di Mapolda NTT, Kamis (10/7/2025) didampingi penasehat hukumnya, Amos Lafu.
Ia juga menepis kabar yang menyatakan kalau kasus ini diselesaikan dengan jalur restorative justice. "Karena sudah dilaporkan ke polisi maka tetap berproses, tidak ada keputusan dari kami untuk damai," tambahnya.
Perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Subdit I Ditreskrimum Polda NTT. Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk korban, terlapor, serta beberapa orang saksi.
Kombes Patar Silalahi menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang memenuhi panggilan polisi pada Senin (30/6/2025) untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus penganiayaan.
Tome da Costa, anggota dewan dari Partai Gerindra datang lebih awal menumpang kendaraan dinas DH 7 B. wakil ketua DPRD Kabupaten Kupang ini tiba di Polda NTT pukul 08.40 wita.
Ia didampingi dua penasehat hukumnya dan diperiksa Brigpol Matius Kondo di ruangan Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT.
Tome menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam dan menjawab puluhan pertanyaan.
Usai diperiksa, Tome memilih bungkam. Ia menyarankan agar hasil pemeriksaan ditanyakan kepada penyidik.
"Saya sudah menjawab pertanyaan penyidik. Silahkan tanya ke penyidik," ujarnya sambil berlalu menuju mobil fortuner warna hitam.
Sementara Octovianus Djefri Pieter La'a, anggota dewan dari Partai Golkar diperiksa pada pukul 10.30 wita hingga 1,5 jam.
Di ruang Subdit 1/Kamneg, Octovianus yang datang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam diperiksa Brigpol Matius Kondo.
Selama pemerikasaan, Octovianus didampingi penasehat hukumnya Meriyeta Soruh, Rista Dwi Wulandari dan Oschar Mangi dari kantor Metiyeta Soruh and Patners.
Usai diperiksa, Octovianus mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
"(Pemeriksaan) lancar tanpa kendala. Saya menjawab semua pertanyaan penyidik," tandas Octovianus.
Meriyeta Soruh mengaku kalau kliennya memenuhi panggilan dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban Rony Naatonis.
"Kami hadir memenuhi undangan penyidik dan menjawab pertanyaan yang diajukan," tandasnya.
Pihaknya menunggu tahapan lanjutan dari perkara ini. "Secara pribadi kami tidak ingin bahwa (laporan polisi) tidak perlu terjadi," ujar Meriyeta.
Kliennya berharap ada ruang maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan.
"Langkah ke depan kami diberi ruang untuk maaf secara budaya ketimuran," tambahnya.
Pihaknya tetap melakukan upaya damai. Upaya tersebut sudah dilakukan ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas dengan salaman dan ciuman.
"Sudah ada upaya dari ketua (DPRD Kabupaten Kupang) untuk mendamaikan dan saling cium," tandasnya.
Saat itu kliennya beranggapan bahwa masalah sudah selesai, namun belakangan mereka justru mendapat undangan klarifikasi dari penyidik.
Walau proses hukum terus bergulir, pihaknya akan tetap melakukan upaya damai.
"Sebagai orang dalam budaya dan tata krama ketimuran maka klien kami menyesal dan siap mendatangi korban untuk berdamai," tandasnya.
Tome dan rekannya Octovianus Djefri Pieter La'a dilaporkan ke Polda NTT oleh Roni Mixon Naatonis yang merupakan pejabat pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kupang.
Laporan terhadap anggota dewan dari Partai Golkar dan Partai Gerindra ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/128/VI/2025/SPKT/Polda NTT, tanggal 20 Juni 2025, tentang pengeroyokan.
Penganiayaan dan pengeroyokan ini diakui korban terjadi pada Jumat (20/6/2025) petang sekitar pukul 15.00 Wita.
Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami lebam pada mata dan wajah serta merasa pusing.
Dalam laporannya, korban mengaku kalau korban dan para pelaku mengikuti rapat pembahasan anggaran di ruang rapat yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas.
Pada saat rapat tersebut, terjadi perbedaan pendapat antara korban dan para terlapor.
Tome da Costa langsung memaki korban sambil menarik kerah baju dan menampar korban satu kali.
Kemudian terlapor Octovianus Djefri Pieter La'a memukul wajah korban sebanyak satu kali di bawah mata kiri menggunakan kepalan tangan.
Informasi lain menyebutkan kalau Tome da Costa ngotot untuk segera dibayarkan anggaran untuk Bimtek anggota DPRD yang akan datang.
Korban Roni tidak menyanggupi permintaan itu karena anggaran yang sudah tersedia hanya untuk pembayaran sejumlah kegiatan anggota DPRD yang sudah dilakukan.
Roni yang juga Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang malah dikeroyok oleh dua anggota DPRD Kabupaten Kupang tersebut.

Angka Lakalantas Semester I 2025 di Polda NTT Meningkat

Sakit Jantung, Tahanan Kasus Korupsi di Kupang Meninggal Dalam Rutan

Dua Pekan Kedepan Polda NTT Gelar Operasi Patuh Turangga 2025

Judi Sabung Ayam Digagalkan Aparat Polres Kupang

Aksi Residivis Pencurian Uang Modus Pecah Kaca Digagalkan Polisi, Satu Residivis Tewas Saat Hendak Kabur
