Pengangkutan Ribuan Ekor Burung Pleci Kacamata Jawa Ke Luar NTT Digagalkan
Baca Juga:
Burung pleci kacamata Jawa atau Zosterops flavus merupakan satwa liar dilindungi.
Ribuan ekor satwa ini diamankan di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka, NTT pada Sabtu (12/7/2025).
Jumlah burung yang dicoba untuk diangkut sebanyak 1.260 ekor. 140 ekor diantaranya ditemukan dalam keadaan mati.
Tim terdiri dari Seksi KSDA Wilayah IV Balai Besar KSDA NTT, Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Maumere, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Lorens Say Maumere Polres Sikka, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Maumere, Pelindo Cabang Maumere serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTT.
"Tim berhasil menggagalkan pengangkutan satwa liar dilindungi pada kegiatan rutin pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di pelabuhan Lorens Say Maumere yang dilaksanakan pada 11 Juli 2025 dini hari," ujar Kepala Balai Besar KSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, S.Hut.,M.Sc dalam keterangannya pada Minggu (13/7/2025).
Terduga pelaku berhasil lolos dan hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
Burung pleci kacamata jawa (Zosterops flavus) diisi dalam delapan kandang burung untuk diangkut melalui kapal penyeberangan dari Maumere, Kabupaten Sikka-NTT ke Surabaya, Jawa Timur pukul pada Jumat (11/7/2025) subuh sekitar pukul 04:20 Wita.
Terhadap barang bukti temuan burung pleci kacamata jawa (Zosterops flavus) sejumlah 1.120 (seribu seratus dua puluh) ekor selanjutnya dilakukan pelepasliaran pada lokasi yang sesuai di wilayah Kabupaten Sikka bersama para pihak terkait.
Pelepasliaran ini untuk menyelamatkan seluruh individu yang diamankan, meningkatkan populasi di alam, serta menjadi perhatian dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Disebutkan, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, jenis burung burung pleci kacamata jawa (Zosterops flavus) termasuk dalam jenis burung dilindungi.
"Sesuai pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau bagian-bagiannya diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV/ Rp 200.000.000 dan paling banyak kategori VII/Rp 5.000.000.000," tandasnya.
Balai Besar KSDA NTT menyampaikan terima kasih kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Maumere, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Lorens Say Maumere Polres Sikka, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Maumere, Pelindo Cabang Mamumere serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur serta pihak lain yang selama ini telah secara proaktif melakukan dukungan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah kabupaten Sikka.
Kepada seluruh lapisan masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar secara ilegal.
"Bukan hanya adanya ancaman pidana, namun juga pertimbangan kepentingan pelestarian jenis serta peran satwa liar pada ekosistem," tegasnya.
Bawa Narkoba Jenis Shabu, Warga Malang Diamankan di Kabupaten Sikka-NTT
PSK Pengidap PMS di Sikka Terjaring Razia, Salah Satu PSK dalam Keadaan Hamil
Ojol dan Buruh di Kupang Kompak Jaga Persatuan, Tolak Intoleransi dan Radikalisme
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polda NTT di Tiga Kabupaten di Flores
Berbuat Onar, ODGJ di Kabupaten TTU Diamankan Polisi