Korban Penganiayaan Dua Anggota Dewan Kabupaten Kupang Tutup Pintu Damai, Kasus Naik ke Penyidikan

digtara.com -Roni Naatonis, korban penganiayaan dan pengeroyokan oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum kasus ini hingga tuntas.
Baca Juga:
Roni yang juga Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang bertekad memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya tidak berdamai dan kasus nya tetap jalan terus," ujar Roni di Mapolda NTT, Kamis (10/7/2025) didampingi penasehat hukumnya, Amos Lafu.
Roni dan Penasehat hukumnya ke Polda NTT untuk bertemu penyidik terkait kelanjutan kasus ini.
Ia juga menepis kabar yang menyatakan kalau kasus ini diselesaikan dengan jalur restorative justice. "Karena sudah dilaporkan ke polisi maka tetap berproses, tidak ada keputusan dari kami untuk damai," tambahnya.
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi di Polda NTT mengakui kalau kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan "(Kasus) sudah naik sidik," tandasnya.
Penyidik tambah mantan Kapolres Alor ini segera memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa lagi. "Senin atau Selasa nanti, kita panggil saksi-saksi tambahan," ujar Kombes Patar.
Disebutkan pula kalau para terlapor sudah dipanggil untuk diperiksa penyidik sebagai saksi kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban (pelapor) dan terlapor (dua anggota DPRD Kabupaten Kupang) ada perbedaan keterangan yang diberikan.
Untuk itu, penyidik mengagendakan untuk melakukan konfrontasi dengan kedua belah pihak.
Kombes Patar memastikan kasus ini masih berproses. "Proses masih berlangsung dan sudah ada bukti yang cukup sehingga kasusnya naik ke penyidikan untuk kita gelar (perkara)," tambah mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.
Ia pun menegaskan kalau belum ada arah untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. "Belum ada arahan untuk diselesaikan dengan restorative justice karena prinsip restorative justice dari yang bersangkutan bukan dari pihak kepolisian," tegasnya.
Perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Subdit I Ditreskrimum Polda NTT. Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk korban, terlapor, serta beberapa orang saksi.
Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi tambahan guna mendalami keterangan yang telah diperoleh sebelumnya.
Ditegaskan pula hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang memenuhi panggilan polisi pada Senin (30/6/2025) untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus penganiayaan.
Tome da Costa, anggota dewan dari Partai Gerindra datang lebih awal menumpang kendaraan dinas DH 7 B. wakil ketua DPRD Kabupaten Kupang ini tiba di Polda NTT pukul 08.40 wita.
Ia didampingi dua penasehat hukumnya dan diperiksa Brigpol Matius Kondo di ruangan Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT.
Tome menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam dan menjawab puluhan pertanyaan.
Usai diperiksa, Tome memilih bungkam. Ia menyarankan agar hasil pemeriksaan ditanyakan kepada penyidik.
"Saya sudah menjawab pertanyaan penyidik. Silahkan tanya ke penyidik," ujarnya sambil berlalu menuju mobil fortuner warna hitam.
Sementara Octovianus Djefri Pieter La'a, anggota dewan dari Partai Golkar diperiksa pada pukul 10.30 wita hingga 1,5 jam.
Di ruang Subdit 1/Kamneg, Octovianus yang datang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam diperiksa Brigpol Matius Kondo.
Selama pemerikasaan, Octovianus didampingi penasehat hukumnya Meriyeta Soruh, Rista Dwi Wulandari dan Oschar Mangi dari kantor Metiyeta Soruh and Patners.
Usai diperiksa, Octovianus mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
"(Pemeriksaan) lancar tanpa kendala. Saya menjawab semua pertanyaan penyidik," tandas Octovianus.
Meriyeta Soruh mengaku kalau kliennya memenuhi panggilan dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban Rony Naatonis.
"Kami hadir memenuhi undangan penyidik dan menjawab pertanyaan yang diajukan," tandasnya.
Pihaknya menunggu tahapan lanjutan dari perkara ini. "Secara pribadi kami tidak ingin bahwa (laporan polisi) tidak perlu terjadi," ujar Meriyeta.
Kliennya berharap ada ruang maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan.
"Langkah ke depan kami diberi ruang untuk maaf secara budaya ketimuran," tambahnya.
Pihaknya tetap melakukan upaya damai. Upaya tersebut sudah dilakukan ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas dengan salaman dan ciuman.
"Sudah ada upaya dari ketua (DPRD Kabupaten Kupang) untuk mendamaikan dan saling cium," tandasnya.
Saat itu kliennya beranggapan bahwa masalah sudah selesai, namun belakangan mereka justru mendapat undangan klarifikasi dari penyidik.
Walau proses hukum terus bergulir, pihaknya akan tetap melakukan upaya damai.
"Sebagai orang dalam budaya dan tata krama ketimuran maka klien kami menyesal dan siap mendatangi korban untuk berdamai," tandasnya.
Tome dan rekannya Octovianus Djefri Pieter La'a dilaporkan ke Polda NTT oleh Roni Mixon Naatonis yang merupakan pejabat pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kupang.
Laporan terhadap anggota dewan dari Partai Golkar dan Partai Gerindra ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/128/VI/2025/SPKT/Polda NTT, tanggal 20 Juni 2025, tentang pengeroyokan.
Penganiayaan dan pengeroyokan ini diakui korban terjadi pada Jumat (20/6/2025) petang sekitar pukul 15.00 Wita.
Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami lebam pada mata dan wajah serta merasa pusing.
Dalam laporannya, korban mengaku kalau korban dan para pelaku mengikuti rapat pembahasan anggaran di ruang rapat yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas.
Pada saat rapat tersebut, terjadi perbedaan pendapat antara korban dan para terlapor.
Tome da Costa langsung memaki korban sambil menarik kerah baju dan menampar korban satu kali.
Kemudian terlapor Octovianus Djefri Pieter La'a memukul wajah korban sebanyak satu kali di bawah mata kiri menggunakan kepalan tangan.
Informasi lain menyebutkan kalau Tome da Costa ngotot untuk segera dibayarkan anggaran untuk Bimtek anggota DPRD yang akan datang.
Korban Roni tidak menyanggupi permintaan itu karena anggaran yang sudah tersedia hanya untuk pembayaran sejumlah kegiatan anggota DPRD yang sudah dilakukan.
Roni yang juga Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang malah dikeroyok oleh dua anggota DPRD Kabupaten Kupang tersebut.

Masyarakat Kota Kupang Waspadai Hantavirus dan Diajak Peduli Kebersihan

Ratusan Wisman Kunjungi Sonaf Baun Amarasi

Tujuh Rumah di Kabupaten Sikka-NTT Ludes Terbakar

Puluhan Personel Rescuer Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Ikut Latihan SAR Gunung Hutan

Ibu Rumah Tangga di Ende-NTT Dianiaya Suami Gara-gara Pamit Jenguk Orang Tua ke Kabupaten Tetangga
