Minggu, 25 Januari 2026

Korban Penganiayaan Dua Anggota Dewan Kabupaten Kupang Tutup Pintu Damai, Kasus Naik ke Penyidikan

Imanuel Lodja - Jumat, 11 Juli 2025 12:30 WIB
Korban Penganiayaan Dua Anggota Dewan Kabupaten Kupang Tutup Pintu Damai, Kasus Naik ke Penyidikan
ist
Korban Penganiayaan Dua Anggota Dewan Kabupaten Kupang Tutup Pintu Damai, Kasus Naik ke Penyidikan

digtara.com -Roni Naatonis, korban penganiayaan dan pengeroyokan oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga:

Roni yang juga Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang bertekad memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya tidak berdamai dan kasus nya tetap jalan terus," ujar Roni di Mapolda NTT, Kamis (10/7/2025) didampingi penasehat hukumnya, Amos Lafu.

Roni dan Penasehat hukumnya ke Polda NTT untuk bertemu penyidik terkait kelanjutan kasus ini.

Ia juga menepis kabar yang menyatakan kalau kasus ini diselesaikan dengan jalur restorative justice. "Karena sudah dilaporkan ke polisi maka tetap berproses, tidak ada keputusan dari kami untuk damai," tambahnya.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi di Polda NTT mengakui kalau kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan "(Kasus) sudah naik sidik," tandasnya.

Penyidik tambah mantan Kapolres Alor ini segera memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa lagi. "Senin atau Selasa nanti, kita panggil saksi-saksi tambahan," ujar Kombes Patar.

Disebutkan pula kalau para terlapor sudah dipanggil untuk diperiksa penyidik sebagai saksi kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban (pelapor) dan terlapor (dua anggota DPRD Kabupaten Kupang) ada perbedaan keterangan yang diberikan.

Untuk itu, penyidik mengagendakan untuk melakukan konfrontasi dengan kedua belah pihak.

Kombes Patar memastikan kasus ini masih berproses. "Proses masih berlangsung dan sudah ada bukti yang cukup sehingga kasusnya naik ke penyidikan untuk kita gelar (perkara)," tambah mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.

Ia pun menegaskan kalau belum ada arah untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. "Belum ada arahan untuk diselesaikan dengan restorative justice karena prinsip restorative justice dari yang bersangkutan bukan dari pihak kepolisian," tegasnya.

Perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Subdit I Ditreskrimum Polda NTT. Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk korban, terlapor, serta beberapa orang saksi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gereja Yegar Sahaduta Belo Rusak Parah Diterjang Angin, Ibadah Minggu Bakal Digelar Dibawah Tenda

Gereja Yegar Sahaduta Belo Rusak Parah Diterjang Angin, Ibadah Minggu Bakal Digelar Dibawah Tenda

Berkas Perkara Adik Bunuh Kakak di Sikka-NTT P21, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Perkara Adik Bunuh Kakak di Sikka-NTT P21, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Petani di Sikka-NTT Tewas Tertimpa Pohon Kemiri

Petani di Sikka-NTT Tewas Tertimpa Pohon Kemiri

Satu Gereja dan Belasan Rumah Warga di Bello-Kupang Rusak Berat Disapu Angin Kencang

Satu Gereja dan Belasan Rumah Warga di Bello-Kupang Rusak Berat Disapu Angin Kencang

Curhat Dengan Polisi, Warga Liliba Keluhan Judi Sabung Ayam, Miras dan Praktek Kumpul Kebo

Curhat Dengan Polisi, Warga Liliba Keluhan Judi Sabung Ayam, Miras dan Praktek Kumpul Kebo

Hari Kedua Pencarian, Nelayan di Alor-NTT Masih Belum Ditemukan

Hari Kedua Pencarian, Nelayan di Alor-NTT Masih Belum Ditemukan

Komentar
Berita Terbaru