Jumat, 11 Juli 2025

Korban Penganiayaan Dua Anggota Dewan Kabupaten Kupang Tutup Pintu Damai, Kasus Naik ke Penyidikan

Imanuel Lodja - Jumat, 11 Juli 2025 12:30 WIB
Korban Penganiayaan Dua Anggota Dewan Kabupaten Kupang Tutup Pintu Damai, Kasus Naik ke Penyidikan
ist
Korban Penganiayaan Dua Anggota Dewan Kabupaten Kupang Tutup Pintu Damai, Kasus Naik ke Penyidikan

digtara.com -Roni Naatonis, korban penganiayaan dan pengeroyokan oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga:

Roni yang juga Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang bertekad memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya tidak berdamai dan kasus nya tetap jalan terus," ujar Roni di Mapolda NTT, Kamis (10/7/2025) didampingi penasehat hukumnya, Amos Lafu.

Roni dan Penasehat hukumnya ke Polda NTT untuk bertemu penyidik terkait kelanjutan kasus ini.

Ia juga menepis kabar yang menyatakan kalau kasus ini diselesaikan dengan jalur restorative justice. "Karena sudah dilaporkan ke polisi maka tetap berproses, tidak ada keputusan dari kami untuk damai," tambahnya.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi di Polda NTT mengakui kalau kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan "(Kasus) sudah naik sidik," tandasnya.

Penyidik tambah mantan Kapolres Alor ini segera memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa lagi. "Senin atau Selasa nanti, kita panggil saksi-saksi tambahan," ujar Kombes Patar.

Disebutkan pula kalau para terlapor sudah dipanggil untuk diperiksa penyidik sebagai saksi kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban (pelapor) dan terlapor (dua anggota DPRD Kabupaten Kupang) ada perbedaan keterangan yang diberikan.

Untuk itu, penyidik mengagendakan untuk melakukan konfrontasi dengan kedua belah pihak.

Kombes Patar memastikan kasus ini masih berproses. "Proses masih berlangsung dan sudah ada bukti yang cukup sehingga kasusnya naik ke penyidikan untuk kita gelar (perkara)," tambah mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.

Ia pun menegaskan kalau belum ada arah untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. "Belum ada arahan untuk diselesaikan dengan restorative justice karena prinsip restorative justice dari yang bersangkutan bukan dari pihak kepolisian," tegasnya.

Perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Subdit I Ditreskrimum Polda NTT. Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk korban, terlapor, serta beberapa orang saksi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KP3 Laut Tenau Kupang-PT Pelindo Kupang Amankan Berbagai Jenis Miras

KP3 Laut Tenau Kupang-PT Pelindo Kupang Amankan Berbagai Jenis Miras

Masyarakat Kota Kupang Waspadai Hantavirus dan Diajak Peduli Kebersihan

Masyarakat Kota Kupang Waspadai Hantavirus dan Diajak Peduli Kebersihan

Ratusan Wisman Kunjungi Sonaf Baun Amarasi

Ratusan Wisman Kunjungi Sonaf Baun Amarasi

Tujuh Rumah di Kabupaten Sikka-NTT Ludes Terbakar

Tujuh Rumah di Kabupaten Sikka-NTT Ludes Terbakar

Puluhan Personel Rescuer Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Ikut Latihan SAR Gunung Hutan

Puluhan Personel Rescuer Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Ikut Latihan SAR Gunung Hutan

Ibu Rumah Tangga di Ende-NTT Dianiaya Suami Gara-gara Pamit Jenguk Orang Tua ke Kabupaten Tetangga

Ibu Rumah Tangga di Ende-NTT Dianiaya Suami Gara-gara Pamit Jenguk Orang Tua ke Kabupaten Tetangga

Komentar
Berita Terbaru