Rabu, 15 Oktober 2025

Penganiayaan Gara-gara Keripik Pisang di Rote Ndao Diselesaikan Secara Damai

Imanuel Lodja - Kamis, 10 Juli 2025 09:12 WIB
Penganiayaan Gara-gara Keripik Pisang di Rote Ndao Diselesaikan Secara Damai
ist
Penganiayaan Gara-gara Keripik Pisang Di Rote Ndao Diselesaikan Secara Damai

digtara.com -Kasus pidana gara-gara keripik pisang di kabupaten Rote Ndao, NTT akhirnya diselesaikan secara damai pada Rabu (9/7/2025).

Baca Juga:

Peristiwa Pidana ini dilaporkan ke Polsek Rote Selatan sesuai laporan polisi nomor LP/B/18/VI/2025/SPKT/Sek Rote Selatan/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 30 juni 2025.

Perkara pidana ini dilaporkan RNS alias Regito (18), seorang pelajar di Kabupaten Rote Ndao.

Ia melaporkan NK alias Nindro, warga Desa Tebola, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao ke polisi beberapa waktu lalu.

Dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan dari orang lain, korban pun bersedia untuk memaafkan.

Mediasi dihadiri oleh saksi perdamaian dari masing masing pihak, baik itu RS (pelapor) maupun NK (terlapor) masing-masing Adrianus Johanis, Wandri Kadek dan Sebi Pello dengan mediator Ps Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan Aipda Hamzani Machmud.

Dari hasil mediasi, terlapor mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban dan meminta maaf kepada korban.

Korban pun bersedia menerima permintaan maaf terlapor dengan wujud perdamaian

Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuataannya tersebut baik terhadap pelapor/korban maupun kepada orang lain dikemudian hari.

Pernyataan terlapor ini dibuat pernyataan secara tertulis dan disampaikan ke pihak kepolisian.

"Pelapor/korban bersedia untuk tidak memperpanjang permasalahan dan bersedia terhadap perkara tersebut dilakukan proses restorasi justice sehingga pelapor telah membuat surat permohonan penarikan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolsek Rote Selatan," ujar Kapolsek Rote Selatan, Ipda Andi D E Salata pada Kamis (10/7/2025).

Mediasi yang menghasilkan kesepakatan para pihak untuk berdamai dituangkan dalam surat pernyataan sebagai kelengkapan admnistrasi dalam proses Restorative justice tindak pidana penganiayaan yang sudah dilaporkan di Polsek Rote Selatan

Kapolsek beharap kejadian ini tidak terulang kembali dan kerukunan dalam masyarakat tetap terpelihara.

RNS alias Regito (18), seorang pelajar di Kabupaten Rote Ndao, Nusa.Tenggara Timur (NTT) mengalami luka dan lebam di hidung dan mata karena dianiaya

Regito yang juga warga RT 001/RW 001, Dusun Daeki, Desa Tebola, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao dianiaya oleh NK pada Minggu (29/6/2025) malam.

Korban sudah mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Rote Selatan dengan laporan polisi nomor LP/B/18/VI/2025/SPKT/Polsek Rote Selatan/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 30 Juni 2025.

Minggu malam korban Regito baru selesai mengikuti syukuran di rumah Yes Muloko di Dusun Daeki, Desa Tebola, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Regito kemudian ke rumah Welem Haning di Desa Tebola.

Saat berada di rumah Welem Haning, Ia mendapati NK sementara menggoreng keripik pisang di dapur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Rote Ndao Sidak Pabrik Tahu dan Tempe

Polres Rote Ndao Sidak Pabrik Tahu dan Tempe

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Proyek K-SIGN Dapat Dukungan Pengamanan Personel Polres Rote Ndao

Proyek K-SIGN Dapat Dukungan Pengamanan Personel Polres Rote Ndao

Kapolres Rote Ndao Gelar Jumat Curhat dan Bagi Kursi Roda Bagi Penderita Sakit Lupus

Kapolres Rote Ndao Gelar Jumat Curhat dan Bagi Kursi Roda Bagi Penderita Sakit Lupus

Tabrak Kios, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia

Tabrak Kios, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia

DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang

DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang

Komentar
Berita Terbaru