Berkaca dari Kebakaran Los Pasar Oinlasi, Masyarakat Diimbau Waspadai Potensi Kebakaran
Baca Juga:
"Upaya pencegahan dengan memastikan instalasi listrik aman, serta menerapkan langkah-langkah pencegahan lainnya secara tepat," ujar Kabid Humas Polda NTT pada Rabu (9/7/2025).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTT terkait dengan peristiwa kebakaran yang terjadi di Pasar Oinlasi, Kabupaten TTS pada Selasa (8/7/2025) dini hari.
Peristiwa kebakaran terjadi pada gedung pasar Oinlasi yang berlokasi di Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada hari Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 03.20 Wita.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Polsek Amanatun Selatan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Kabid Humas.
Berdasarkan hasil olah TKP sementara, diketahui bahwa terdapat enam unit ruangan pasar yang terbakar, yang didalamnya berisi barang dagangan seperti sembako dan kebutuhan pokok lainnya.
Akibat peristiwa tersebut, sangat disayangkan terdapat tiga orang korban meninggal dunia yakni Fadli Rizal Pratama (20), Fadil Reza Dwinanda (15) dan Ananda Viki K (18).
"Pihak kepolisian bersama masyarakat sekitar bahu-membahu memadamkan api. Sekitar pukul 06.00 Wita, api berhasil dipadamkan secara keseluruhan," ujar Kabid Humas.
Penyebab peristiwa kebakaran masih dalam tahap olah TKP serta melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan dengan pendekatan scientific identification
"Kami turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa Ini dan mari bersama-sama kita berupaya agar kejadian tersebut tidak terjadi dengan selalu waspada," tandas Kabid Humas.
20 Rumah Anggota Polres Manggarai Rusak Akibat Gempa
Personil Terdampak Gempa Flores Dapat Bantuan Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari
Tim Dokkes Polda NTT Sisir Wilayah Terdampak Gempa Flores Beri Layanan Kesehatan
25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara