Ditawari Pekerjaan, Remaja Perempuan di Kupang Malah Dicabuli
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahlan barang bukti kasus percabulan dan persetubuhan anak di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca Juga:
"Tersangka berinisial MEL yang juga warga Kelurahan Maulafa, kini resmi dilimpahkan bersama barang bukti setelah penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," tambah Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) subsider pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHPidana.
Polresta Kupang Kota berkomitmen menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan serta perlindungan maksimal bagi korban.
"Kami berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus yang melibatkan anak, sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap kelompok rentan," ujar Kapolresta.
Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.
"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk melakukan tindakan pencegahan, dan segera melapor apabila mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, agar segera ditindaklanjuti, baik secara hukum maupun restorative justice," ujar Kapolresta Kupang Kota.
Dua Bayi Dan Puluhan PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
Mantan Anggota Dewan Kabupaten TTS Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Diamankan dan Ditahan
Bawa Ganja, Dua Remaja Perempuan di Lembata Diamankan Polisi di Pelabuhan
Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT