Kasus Paman Cabuli Lima Ponakan di Alak-Kupang Diserahkan ke Jaksa

digtara.com -RAM, paman pelaku cabul terhadap lima keponakannya di Alak, Kota Kupang diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (3/7/2025).
Baca Juga:
Penyerahan dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota.
"(Penyidik) telah resmi melimpahkan tersangka RAM ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Rabu 2 Juli 2025," ujar Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel pada Kamis (3/7/2025).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Kapolsek Alak mengatakan bahwa RAM mencabuli lima orang anak yang merupakan keponakannya.
Para korban berusia antara tiga hingga sembilan tahun. Mereka dicabuli sejak tahun 2024 hingga April 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka RAM yang merupakan paman dari para korban mendatangi rumah korban yang saat itu sedang seorang diri.
Di tempat tersebut, RAM melakukan tindakan percabulan terhadap korban.
Awalnya ada tiga korban yang melapor. Namun dalam perkembangannya ada tambahan dua orang korban yang merupakan anak dibawah umur.
"Semula ada laporan dari tiga orang anak. Namun dalam perkembangannya ada tambahan dua anak yang mengaku juga dicabuli pelaku," ujar Kapolsek.
Percabulan tidak terjadi dalam satu waktu, namun dilakukan dalam beberapa kesempatan berbeda.
"Motif dan kronologi secara lebih mendalam nantinya akan diungkap dalam proses persidangan di pengadilan mendatang," sebut Akp Albertus.
Ditegaskan kalau seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan melibatkan keterangan dari para saksi, hasil visum, dan barang bukti pendukung lainnya.
"Dengan dilakukannya tahap dua ini, tersangka RAM kini berada dalam kewenangan pihak kejaksaan, dan akan segera menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Kota Kupang," tandas Kapolsek Mabel.
Kasus ini sempat berjalan tersendat karena keluarga pelaku berusaha meminta laporan kasus ini dicabut.
"Keluarga pelaku menekan para saksi dan keluarga korban bahkan korban agar laporannya ducabut. Kami juga di praperadilkan namun kami menang," tandas Kapolsek.
Pihaknya menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana yang terjadi dan dilaporkan, termasuk kekerasan dalam lingkup keluarga, secara serius dan profesional demi menjamin keadilan bagi korban.

43 KK di Kelurahan Tode Kisar-Kota Kupang Terbantu dengan Sumur Bor Bantuan Polda NTT

Polres Kupang Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Usai HUT Bhayangkara

Hilang di Gunung Babnain-Mutis, Dua Pendaki Asal Kupang Ditemukan Selamat

Mantan Kapolres Kupang Dapat Tanda Kehormatan Satya Lencana Bintang Bhayangkara Nararya

Polres Kupang Gelar Kenaikan Pangkat 49 Personil
