Kamis, 03 Juli 2025

Kasus Paman Cabuli Lima Ponakan di Alak-Kupang Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Kamis, 03 Juli 2025 12:40 WIB
Kasus Paman Cabuli Lima Ponakan di Alak-Kupang Diserahkan ke Jaksa
ist
Kasus Paman Cabuli Lima Ponakan Di Alak-Kupang Diserahkan Ke Jaksa

digtara.com -RAM, paman pelaku cabul terhadap lima keponakannya di Alak, Kota Kupang diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (3/7/2025).

Baca Juga:

Penyerahan dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota.

"(Penyidik) telah resmi melimpahkan tersangka RAM ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Rabu 2 Juli 2025," ujar Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel pada Kamis (3/7/2025).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Kapolsek Alak mengatakan bahwa RAM mencabuli lima orang anak yang merupakan keponakannya.

Para korban berusia antara tiga hingga sembilan tahun. Mereka dicabuli sejak tahun 2024 hingga April 2025 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka RAM yang merupakan paman dari para korban mendatangi rumah korban yang saat itu sedang seorang diri.

Di tempat tersebut, RAM melakukan tindakan percabulan terhadap korban.

Awalnya ada tiga korban yang melapor. Namun dalam perkembangannya ada tambahan dua orang korban yang merupakan anak dibawah umur.

"Semula ada laporan dari tiga orang anak. Namun dalam perkembangannya ada tambahan dua anak yang mengaku juga dicabuli pelaku," ujar Kapolsek.

Percabulan tidak terjadi dalam satu waktu, namun dilakukan dalam beberapa kesempatan berbeda.

"Motif dan kronologi secara lebih mendalam nantinya akan diungkap dalam proses persidangan di pengadilan mendatang," sebut Akp Albertus.

Ditegaskan kalau seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan melibatkan keterangan dari para saksi, hasil visum, dan barang bukti pendukung lainnya.

"Dengan dilakukannya tahap dua ini, tersangka RAM kini berada dalam kewenangan pihak kejaksaan, dan akan segera menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Kota Kupang," tandas Kapolsek Mabel.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
43 KK di Kelurahan Tode Kisar-Kota Kupang Terbantu dengan Sumur Bor Bantuan Polda NTT

43 KK di Kelurahan Tode Kisar-Kota Kupang Terbantu dengan Sumur Bor Bantuan Polda NTT

Polres Kupang Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Usai HUT Bhayangkara

Polres Kupang Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Usai HUT Bhayangkara

Hilang di Gunung Babnain-Mutis, Dua Pendaki Asal Kupang Ditemukan Selamat

Hilang di Gunung Babnain-Mutis, Dua Pendaki Asal Kupang Ditemukan Selamat

Mantan Kapolres Kupang Dapat Tanda Kehormatan Satya Lencana Bintang Bhayangkara Nararya

Mantan Kapolres Kupang Dapat Tanda Kehormatan Satya Lencana Bintang Bhayangkara Nararya

Polres Kupang Gelar Kenaikan Pangkat 49 Personil

Polres Kupang Gelar Kenaikan Pangkat 49 Personil

Veki Poro dan Wene Lodo, Dua Pendaki Asal Kupang Hilang di Gunung Mutis-NTT

Veki Poro dan Wene Lodo, Dua Pendaki Asal Kupang Hilang di Gunung Mutis-NTT

Komentar
Berita Terbaru