KPK Didesak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution
Mereka adalah:
Baca Juga:
- TOP (Topan Ginting) – Kadis PUPR Sumut
- RES – Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Paluta
- HEL – Pejabat Satker PJN I Sumut merangkap PPK
- KIR – Direktur PT DNG
- RAY – Direktur PT RN
Proyek Rp 231,8 Miliar dan Suap Rp 2 Miliar
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebut bahwa kasus ini terkait pengaturan pemenang tender proyek jalan dengan nilai total mencapai Rp 231,8 miliar.
PT DNG dan PT RN diduga "dipastikan menang" setelah menyuap sejumlah pihak.
KPK menyita uang tunai Rp 231 juta sebagai sisa dari total Rp 2 miliar yang ditarik untuk suap.
"Ini masih tahap awal. Nilainya sangat besar. Kemungkinan aliran uangnya menyebar ke banyak pihak," kata Asep.
Ketiga pejabat pemerintah dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor, sedangkan dua pihak swasta dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kelima tersangka kini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Banjir Sumatera 2025: Refleksi Komunikasi Politik dan Relasi Kuasa dalam Tata Kelola Bencana
2.269 Ton Beras Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Utara
GMNI Sumut Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional
Peduli Sesama, GRIB Jaya Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Medan
13 Orang Meninggal Akibat Bencana Alam di Sumut, Ini Rincian Korban dan Kerusakannya