KPK Didesak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution
Mereka adalah:
Baca Juga:
- TOP (Topan Ginting) – Kadis PUPR Sumut
- RES – Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Paluta
- HEL – Pejabat Satker PJN I Sumut merangkap PPK
- KIR – Direktur PT DNG
- RAY – Direktur PT RN
Proyek Rp 231,8 Miliar dan Suap Rp 2 Miliar
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebut bahwa kasus ini terkait pengaturan pemenang tender proyek jalan dengan nilai total mencapai Rp 231,8 miliar.
PT DNG dan PT RN diduga "dipastikan menang" setelah menyuap sejumlah pihak.
KPK menyita uang tunai Rp 231 juta sebagai sisa dari total Rp 2 miliar yang ditarik untuk suap.
"Ini masih tahap awal. Nilainya sangat besar. Kemungkinan aliran uangnya menyebar ke banyak pihak," kata Asep.
Ketiga pejabat pemerintah dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor, sedangkan dua pihak swasta dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kelima tersangka kini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Terima Reses Komisi VIII DPR RI, Wagub Sumut Tegaskan Penguatan Layanan Sosial dan Mitigasi Bencana
Ipong Dalimunthe SE Dikukuhkan Sebagai Wakil Sekretaris DPW PKB Sumut. "Menyala Dari Akar"
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat