Minggu, 29 Juni 2025

Polres Kupang Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Kupang

Imanuel Lodja - Sabtu, 28 Juni 2025 10:36 WIB
Polres Kupang Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Kupang

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Kupang menetapkan 11 orang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Yustinua Manane di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Baca Juga:

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan sejak 31 Mei 2025 lalu.

Para tersangka yang telah diamankan yaitu YB, BB, JM, YA, NL, YT, JS, PN, JP, VM, dan AK.

"Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah YB," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono pada Sabtu (28/6/2025).

Seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Kupang sejak Sabtu, 21 Juni 2025 hingga 20 hari kedepan.

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/111/V/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 31 Mei 2025.

Hal ini dikuatkan melalui rangkaian surat perintah penyidikan serta penahanan yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Kupang tanggal 21 Juni 2025 lalu.

Penahanan para tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Idik I (Pidum) IPDA Sutrisno bersama personel Satreskrim lainnya yaitu Aipda Marudut Tua Sinaga, Bripka Mersi Untung Ulu, Bripka Frederikus Enos Pati, dan Brigpol Margenes Bako.

Seluruh tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Kasat Reskrim AKP Yeni Setiono menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.

"Kami tidak mentolerir aksi kekerasan yang merenggut nyawa. Siapa pun yang terlibat akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah hukum Polres Kupang," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Kami minta dukungan masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas dan tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu benar. Biarkan hukum berjalan sesuai mekanismenya," tambahnya.

Yustinus Manane, warga Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT tewas setelah mengalami pengeroyokan di desanya pada akhir Mei 2025 lalu.

Yustinus sempat dibawa sejumlah warga ke RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang setelah pengeroyokan itu namun nyawanya tak tertolong.

Korban diduga merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Kejiwaan yang bersangkutan sering kambuh disaat-saat tertentu.

Dugaan pengeroyokan itu bermula ketika kejiwaan korban kambuh.

Saat itu ia menyerang salah satu warga usia lanjut di desa itu.

Aksinya itu ingin dilerai warga namun ia balik menyerang warga sehingga terjadilah pengeroyokan tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Exotic Run 2025 Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kupang

Exotic Run 2025 Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kupang

Tabrak Mobil di Sisi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kupang Luka Berat

Tabrak Mobil di Sisi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kupang Luka Berat

Gara-Gara Miras, Tetangga di Kupang Selisih Paham

Gara-Gara Miras, Tetangga di Kupang Selisih Paham

Gandeng TNI, Polres Kupang Olahraga Bersama Sambil Tanam Pohon

Gandeng TNI, Polres Kupang Olahraga Bersama Sambil Tanam Pohon

Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Polres Kupang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan

Polres Kupang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru