Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Ratusan Tenaga Kerja Asal Alor
Sedangkan sisanya bergabung memilih bergabung dan menerima tawaran dari PT Quality Technology Contraktor Power Indonesia.
Baca Juga:
20 orang tenaga kerja yang menolak bergabung kemudian pulang ke Kabupaten Alor menggunakan kapal tol laut Sabuk Nusantara 82 dari Pelabuhan Kendari dengan tujuan Kalabahi-Kabupaten Alor.
HL, HD, HLL dan AP yang menggunakan PT Garuda Asia Timur Indonesia yang merekrut dan mengirim tenaga kerja dari Kabupaten Alor ke Morowali, Sulawesi Tengah dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2024 tentang Penempatan tenaga kerja dalam negeri
Mereka juga melanggar ketentuan hukum soal perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Juga pasal 10 Undang-undang republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman pidana adalah paling sedikit tiga tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara.
Polairud di Alor-NTT Bantu Sarana Pendukung Bagi Nelayan Melalui Kegiatan Sambang Nusa Presisi
Polres Sikka Gagalkan Pengiriman Delapan Calon Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan Timur
Anggota Polairud Polres Alor Sumbang Belasan Kantong Darah dalam Aksi Donor Darah
Anggota Polairud di Alor Bersihkan Rumah Ibadah Peringati HUT Polairud Ke-75
Masalah Miras dan Kasus Kriminal Masih Menjadi Isu Utama Dialog Kapolres Alor dan Warga