Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Ratusan Tenaga Kerja Asal Alor

Sedangkan sisanya bergabung memilih bergabung dan menerima tawaran dari PT Quality Technology Contraktor Power Indonesia.
Baca Juga:
20 orang tenaga kerja yang menolak bergabung kemudian pulang ke Kabupaten Alor menggunakan kapal tol laut Sabuk Nusantara 82 dari Pelabuhan Kendari dengan tujuan Kalabahi-Kabupaten Alor.
HL, HD, HLL dan AP yang menggunakan PT Garuda Asia Timur Indonesia yang merekrut dan mengirim tenaga kerja dari Kabupaten Alor ke Morowali, Sulawesi Tengah dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2024 tentang Penempatan tenaga kerja dalam negeri
Mereka juga melanggar ketentuan hukum soal perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Juga pasal 10 Undang-undang republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman pidana adalah paling sedikit tiga tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara.

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Evaluasi Aksi Tawuran di Alor-NTT, Keterlibatan Anak Dibawah Umur Perlu Jadi Perhatian Khusus

Bertemu Warga Welai Barat, Kapolres-Ketua DPRD Kabupaten Alor Dengarkan Sejumlah Keluhan Warga

Prihatin Dengan Kondisi di Alor, Aliansi Pemuda Alor Serahkan Pernyataan Sikap

Alor Kembali Kondusif Pasca Tawuran, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan
