Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Ratusan Tenaga Kerja Asal Alor
Sedangkan sisanya bergabung memilih bergabung dan menerima tawaran dari PT Quality Technology Contraktor Power Indonesia.
Baca Juga:
20 orang tenaga kerja yang menolak bergabung kemudian pulang ke Kabupaten Alor menggunakan kapal tol laut Sabuk Nusantara 82 dari Pelabuhan Kendari dengan tujuan Kalabahi-Kabupaten Alor.
HL, HD, HLL dan AP yang menggunakan PT Garuda Asia Timur Indonesia yang merekrut dan mengirim tenaga kerja dari Kabupaten Alor ke Morowali, Sulawesi Tengah dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2024 tentang Penempatan tenaga kerja dalam negeri
Mereka juga melanggar ketentuan hukum soal perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Juga pasal 10 Undang-undang republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman pidana adalah paling sedikit tiga tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara.
Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Tangani Sejumlah Kasus, Polres Alor Amankan Sajam dan Senpira
Persoalan Antara Anggota Brimob dan Warga Alor Berujung Damai, Korban Pilih Cabut Laporan Polisi
Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Aparat Polres Alor Disaksikan Warga
Pesta Kelulusan SMA di Alor Berujung Penganiayaan, Satu Pria Terkena Panah