Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Tim TPPO Polda NTT Jemput Paksa WNA China di Tual-Maluku

Pada November 2024, mereka diberangkatkan ke Australia tanpa pelaporan ke Imigrasi.
Baca Juga:
Kasus ini ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/A/4/V/2025/ SPKT Ditkrimum/Polda NTT,
tanggal 28 Mei 2025.
Pasca ditangkap, He Jing alias Yen Cing langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia yang diduga dilakukan pada bulan November 2024 dari apantai Labuhan Bajo menuju pesisir pantai negara Australia.
Tersangka diketahui menjalankan bisnis tersebut dengan menawarkan dapat menyelundupkan manusia ke Australia bagi pencari kerja.
Tujuh WNA China tersebut telah dideportasi ke negaranya setelah diamankan beberapa waktu lalu.
Tersangka mendapat bayaran untuk setiap kepala atau per orang sebesa 5.000 dollar USA.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku praktek penyelundupan WNA asal China sudah dilakukan sebanyak tiga kali pemberangkatan dari Bali, Labuan Bajo dan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat.
Dari setiap penyelundupan manusia yang dilakukan, tersangka dan kaki tangannya menarik tarif setiap orang dikenakan biaya 5.000 USD.
Uang tersebut digunakan untuk operasional pembelian kapal, keperluan
keberangkatan dan keuntungan pribadi pada tersangka
Polisi mendapat bukti bahwa tersangka adalah otak dari penyelundupan manusia WNA China ke Australia.
Ada tiga titik keberangkatan dimulai dari dari Pantai Serangan Bali ke pantai Labuhan Bajo, NTT dan pantai Saumlaki, Maluku Tenggara Barat dengan titik kumpul di Bali.
Penyidik sudah memeriksa empat orang saksi antara lain PT, kapten kapal yang membawa kapal dari Labuhan Bajo, NTT ke negara Australia.
Memeriksa LU yang merupakan anak buah kapal (ABK) yang bersama - sama kapten kapal ke Australia membawa WNA China tersebut.
Polisi pun memeriksa EL sebagai admin yang melakukan transferan dana operasional kegiatan penyelundupan manusia
Saksi lain yang diperiksa adalah KM yang merupakan management hotel tempat para WNA menginap.
Kaitan dengan kasus ini, penyidik yang menangani kasus ini sudah menyita rekening koran, nota penginapan hotel, file tiket pesawat, visa On Arrival dan paspor.
Tersangka pun dijerat pasal 120 ayat (1), pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun.
Tersangka kemudian diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Batik Air ID-6540 dan tiba di Kupang pada Kamis (5/6/2025) pagi.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan penangkapan tersebut.
"Sedang diproses penyidik," ujarnya pada Kamis (5/6/2025).

WNA Timor Leste Terjaring Operasi Patuh Turangga di Atambua-Belu

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap

Polres Alor Tuntaskan Kasus Tawuran Antar Kampung, TPPO, Narkoba dan Laka Lantas

Hendak ke Australia, Dua Pesawat Militer Asing Singgah Isi Bahan Bakar di Labuan Bajo-Manggarai Barat

Polda NTT Sita Kapal Terkait Kasus TPPO
